Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara menggulung 13 tersangka kasus judi online. Penangkapan itu dilakukan dalam sepekan terakhir dalam kurun waktu 11-17 November 2024.
"Ini merupakan bagian dari program ASTA CITA yang kami jalankan untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan, termasuk judi online. Kami akan terus intensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut,"ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (20/9/2024).
