Prapid Ditolak, Polisi Rohul Tetap Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak

Rohul, IDN Times - Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) AKP Dr Raja Kosmos menang praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri setempat. Yang mana, ia diprapidkan polisi aktif yang juga berdinas di Polres Rohul.
Diketahui, polisi yang memprapidkan Kasat Reskrim itu adalah Imam Wijaya. Hal itu terkait dengan status tersangka yang diberikan kepada Imam. Tak hanya Imam, penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul juga mentersangkakan istrinya. Adapun kasusnya yakni, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Terkait dengan menang prapid itu, AKP Dr Raja Kosmos mengatakan, bahwa hakim tunggal Henry Diputra Nainggolan menyatakan menolak seluruh permohonan kedua gugatan praperadilan Imam Wijaya.
"Benar, gugatan (prapid) kedua tersangka (Imam dan istri) ditolak hakim," ucapnya, Rabu (8/11/2023).
Polisi bergelar doktor itu mengatakan, pihaknya dalam menangani setiap kasus, harus bersikap netral dan tidak pandang bulu terhadap siapapun pelaku dan korbannya.
"Artinya, polisi itu pasti berpihak kepada yang benar. Kami sebagai penyidik tidak akan menetapkan status tersangka kepada pelaku kejahatan tanpa alat bukti yang cukup," katanya.
1. Tersangka sempat berkoar-koar di medsos

Diketahui, Imam dan istrinya sempat berkoar-koar di media sosial (medsos) pasca ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul. Atas hal itu, pihak Polres setempat menyayangkan sikap Imam Wijaya yang merupakan aparat penegak hukum.
"Kendati demikian, saya mengingatkan beliau secara profesional. Saya bilang, kalau tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, silahkan tempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku, seperti prapid, sebelum berkas Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum)," tutur Kasat Reskrim Polres Rohul itu.
2. Tujuan polisi memberikan kepastian hukum yang berkeadilan

Ditambahkan AKP Dr Raja Kosmos, pihaknya berharap agar kedepannya tidak ada opini yang timbul ditengah masyarakat terkait dengan kasus-kasus yang sedang ditanganinya. Pihaknya meyakini, bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Tujuan kami hanya satu, yakni memberikan kepastian hukum yang berkeadilan kepada setiap warga negara yang sedang berperkara," terangnya.
3. Tersangka dan istrinya saat prapid tidak didampingi pengacara

Pasca Imam dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, keduanya langsung menempuh upaya prapid ke Pengadilan Negeri Rohul.
Dalam proses prapid itu, Imam dan istrinya tidak didampingi bantuan hukum dari pihak lain, seperti pengacara. Hingga akhirnya upaya prapid mereka ditolak hakim.






![[CEK FAKTA] Benarkah Pisang Bisa Mengecilkan Perut Buncit?](https://image.idntimes.com/post/20220310/pisang-tanduk-ciri-pisang-tanduk-gambar-pisang-tanduk-olahan-pisang-tanduk-9cde86371d7fc78c91ae80a6ffab250e-247f78010d99c46a01ef2083a8535415.jpg)










