Polda Riau Sita 4 Apartemen di Batam, Salah Satunya Milik Muflihun

Pekanbaru, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita 4 unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penyitaan itu terkait dengan penyidikan dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Salah satu apartemen yang disita itu, diketahui milik mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Sebelum dan sesudah menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun duduk sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) pada DPRD Riau Muflihun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, penyitaan 4 unit apartemen itu dilakukan sebagai barang bukti dugaan rasuah tersebut.
"Ke 4 unit apartemen itu juga dipasang stiker atau tanda pemberitahuan telah disita penyidik," kata Kombes Pol Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Diketahui, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah menunggu hasil audit kerugian negara terkait dengan perkara itu.
1. Ke 4 apartemen bernilai Rp2,1 miliar lebih

Diterangkan Kombes Pol Nasriadi, masing-masing unit apartemen bernilai Rp513 juta rupiah Irwan Suryadi dan apartemen bernilai Rp517 juta atas nama Teddy Kurniawan. Dua unit apartemen lainnya, atas nama Muflihun dan Mira Susanti, masing-masing bernilai Rp557 juta.
"Dua apartemen dibeli pada tahun 2020 dan lunas tahun 2023. Dua apartemen lainnya dibeli 2020 dan lunas tahun 2022. Total nilai semuanya Rp2,1 miliar lebih," terang Kombes Pol Nasriadi.
2. Mira Susanti, THL Cantik yang memiliki barang branded dan apartemen

Mira Susanti sebelumnya pernah diperiksa penyidik di Polda Riau. Wanita cantik itu diketahui merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat DPRD Riau. Dari tangannya, pihak kepolisian telah menyita belasan item barang-barang branded yang nilainya ratusan juta.
Kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali menyita sebuah apartemen atas namanya. Belum diketahui ada hubungan apa Mira Susanti dengan Muflihun, sehingga terseret dalam dugaan korupsi tersebut.
3. Sebuah rumah di Pekanbaru juga disita

Tidak hanya apartemen, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau juga melakukan penyitaan sebuah rumah di Kota Pekanbaru, tepatnya di Jalan Banda Aceh.
Rumah itu diduga milik Muflihun dan pihak kepolisian meyakini ada hubungannya dengan dugaan korupsi tersebut.


















