Pekanbaru, IDN Times - Polda Riau akan digugat oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, Provinsi Riau, dr Zulhendra Das'at. Gugatan itu terkait dengan ganti rugi dan memperbaiki nama baik mantan Kadiskes Pemkab Kampar tersebut.
"Terkait penahanan 120 hari klien kami (dr Zulhendra Das'at), kami akan ajukan gugatan ke Polda Riau terkait ganti kerugian. Polda riau harus bertanggung jawab atas perampasan hak asasi klien kami," ucap kuasa hukum dr Zulhendra Das'at, Mevrizal, Senin (3/6/2024).
Lebih lanjut diterangkan Mevrizal, gugatan tersebut dalam bentuk nominal uang dan termasuk memperbaiki nama baik dr Zulhendra Das'at.
"Ya dalam bentuk nominal dan termasuk memperbaiki nama baik klien kami," terangnya.
"Kerugian materil dan inmateril kurang lebih Rp15 miliar. Insyaallah minggu depan kami layangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saat ini kami sedang mempersiapkan berkas dan administrasinya," sambung Mevrizal.
Diketahui, dr Zulhendra Das'at sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi percobaan suap. Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jumat (12/5/2023). Atas hal itu, pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap dr Zulhendra Das'at.
Dalam perjalanannya, berkas perkara dugaan rasuah dr Zulhendra Das'at tak kunjung selesai. Hingga akhirnya, masa penahanan dr Zulhendra Das'at habis dan dibebaskan dari penahanan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Meskipun telah dilepas, dr Zulhendra Das'at masih berstatus tersangka.
Tak terima ditersangkakan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, dr Zulhendra Das'at melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hasilnya, dr Zulhendra Das'at memenangi praperadilan tersebut.
Dalam vonis praperadilan itu, hakim tunggal Daniel Ronald menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap dr Zulhendra Das'at, tidak sah karena cacat formal.
"Mengabulkan gugatan pemohon (dr Zulhendra Das'at) dan menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (Polda Riau) terhadap pemohon tidak sah," kata Daniel Ronald pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (31/5/2024).
