Pekanbaru, IDN Times - Seorang pria berinisial MA (32) ditangkap oleh pihak kepolisian di Provinsi Riau. Karyawan swasta yang bekerja di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu, ditangkap atas dugaan manipulasi suara hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan menambahkan narasi provokatif di akun media sosial TikTok.
"Tersangka MA kemudian memanipulasi video dengan menambahkan suara dan narasi provokatif dan membagikannya kembali di TikTok," ujar Direktur Reserse KrimiKhusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Rabu (17/4/2024).
