Penyelundup Rohingya asal Malaysia Ditangkap Polres Pidie

Berperan sebagai pembawa kabur para imigran dari kamp

Pidie, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengungkap adanya tindak pidana penyelundupan manusia atau people smuggling jaringan internasional dengan korban warga negara asing (WNA) Etnis Rohingya. Para imigran itu rencananya dibawa kabur dari tempat penampungan sementara uang ada di Aceh.

“Waktu kejadian pada Senin, 6 Februari 2023, sekira pukul 21.30 WIB,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Asfali, dalam keterangan tertulis, pada Senin (20/2/2023).

1. Pelaku merupakan warga Malaysia, tetapi Etnis Rohingya

Penyelundup Rohingya asal Malaysia Ditangkap Polres PidiePolres Pidie tangkap WNA yang diduga sebagai penyelundup imigran Etnis Rohingya. (Dokumentasi Humas Polres Pidie untuk IDN Times)

Penyelundup manusia sekaligus pembawa kabur para imigran Etnis Rohingya dari kamp penampungan sementara di Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, dikatakan Imam, merupakan warga negara asing yang selama ini tinggal di Malaysia.

Identitas pelaku, yakni laki-laki berinisial, RA (24), tinggal di Kota Tinggi, Johor Bahru, Johor, Malaysia. Namun, pelaku lahir di Donsay Baw Sawra, Koe Tan Kauk Ywar Ma, Rathedaung, Myanmar.

“Pelaku juga bersuku Rohingya berkewarganegaraan Myanmar,” ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Pengungsi Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Besar

2. Pelaku agen suruhan, misi membawa kabur para imigran dari kamp penampungan

Penyelundup Rohingya asal Malaysia Ditangkap Polres PidieIlustrasi pengungsi etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Kuala Simpang Ulim berada dalam tenda sementara di pulau Idaman, Aceh Timur, Aceh, Minggu (6/6/2021). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Imam menyampaikan, modus operandi dilakukan pelaku masuk dari Malaysia ke wilayah Indonesia tepatnya di Aceh yakni penyelundupan Etnis Rohingya. Para imigran itu dibawa kabur dari kamp penampungan sementara di Kota Lhokseumawe maupun Kabupaten Pidie.

Dalam kasus ini, RA dikatakan Imam, berperan sebagai agen suruhan dari beberapa orang di Malaysia. Masing-masing berinisial Khalek, Mohammad Rofiq Fayat, dan Md Yunos.

Sementara di Indonesia, RA dikendalikan oleh seorang berinisial, MS, bersama empat agen lokal di Aceh yang bekerja sama dengan BZ sebagai pengungsi di Kamp Lhokseumawe untuk mengeluarkan imigran Etnis Rohingya.

“Untuk mengeluarkan, membawa ke Sumatra Utara (Sumut) diterima MS. Dari Sumatra Utara diseberangkan ke Malaysia,” ungkap Imam.

3. Menyamar sebagai imigran Rohingya, tetapi ditangkap petugas

Penyelundup Rohingya asal Malaysia Ditangkap Polres PidiePolres Pidie tangkap WNA yang diduga sebagai penyelundup imigran Etnis Rohingya. (Dokumentasi Humas Polres Pidie untuk IDN Times)

Penangkapan terhadap RA dikatakan Kapolres Pidie, terjadi saat pelaku berencana membawa kabur imigran Etnis Rohingya dari kamp penampungan di Kabupaten Pidie. Ia berpura-pura menjadi salah seorang imigran yang menjadi pengungsi.

Ketika menyamar menjadi salah seorang imigran, RA ditangkap petugas yang berjaga di kamp penampungan. Selanjutnya, penyelundup tersebut dibawa ke Polres Pidie untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dan dari satu orang pelaku tersebut mengakui seluruh perbuatannya telah sebagai suruhan dari bos besar Malaysia untuk menyelundupkan Etnis Rohingya sesuai permintaan para agen,” kata Imam.

“Pasal disangkakan yakni Pasal 120 ayat 1 ke 2 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutupnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kematian Imigran Rohingya di Penampungan Aceh Besar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya