Memberatkan Warga, Ombudsman Sarankan Tes PCR Diganti dengan Antigen

Kebijakan tes PCR juga dianggap kontra produktif

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Republik Indonesia menerapkan aturan baru bagi pengguna angkutan udara. Aturan itu berupa hasil tes negatif COVID-19 melalui polymerase chain reaction (PCR) yang wajib ditunjukan para penumpang pesawat udara sebelum melakukan perjalanan di semua rute penerbangan di Nusantara.

Meski kebijakan itu dibuat untuk mencegah dan mendeteksi penyebaran virus, namun aturan baru tersebut menuai banyak kritikan dengan berbagai alasan. Salah satu kritikan diutarakan oleh Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Taqwaddin Husin.

1. Memberatkan masyarakat terutama dari daerah

Memberatkan Warga, Ombudsman Sarankan Tes PCR Diganti dengan AntigenKepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh, Taqwaddin (IDN Times/Humas Ombudsman)

Para calon penumpang yang akan menggunakan angkutan udara diwajibkan harus memiliki hasil tes PCR dan hanya berlaku 2x24 jam. Jika tidak memilikinya, calon penumpang akan dilarang mengikuti penerbangan atau menaiki pesawat.

Kebijakan itu dinilai Taqwaddin sangat memberatkan masyarakat di kala situasi pandemik. Terutama, bagi warga yang ada di daerah dan sering melakukan perjalnan. Pernyataan ini diutarakannya usai mendengar keluhan sejumlah warga yang tentang aturan baru tersebut.

“Kebijakan ini menyusahkan dan memberatkan rakyat, apalagi bagi orang daerah yang perlu ke ibu kota provinsi atau ke ibu kota negara, di Jakarta,” kata Taqwaddin, saat dikonfirmasi, pada Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Ragam Manfaat Air Kelapa, Bisa Netralkan Asam Lambung!

2. Biaya tes dinilai bisa lebih mahal dari harga tiket penerbangan

Memberatkan Warga, Ombudsman Sarankan Tes PCR Diganti dengan AntigenHomecar24.id

Di lain sisi, mahalnya biaya tes PCR yang harganya diperkirakan mencapai ratusan ribu dan harus ditanggung oleh para calon penumpang, dianggap menjadi beban tambahan. Ditambah lagi, kebijakan baru diterapkan tersebut juga terkesan mempersulit keberangkatan.

“Bahkan ada rute yang biaya PCR sama dengan harga tiket pesawat. Belum lagi tidak semua daerah kabupaten ada tempat PCR. Pokoknya ribet lah,” ujarnya.

3. Kebijakan terkesan kontra produktif, jika perlu hanya tes antigen saja

Memberatkan Warga, Ombudsman Sarankan Tes PCR Diganti dengan Antigen

Taqwaddin menyampaikan, ada kontra produktif terkait kebijakan wajib menunjukan hasil tes PCR sebelum keberangkatan menggunakan pesawat. Satu sisi pemerintah menerapkan kebijakan baru tersebut untuk bagi masyarakat yang memanfaatkan jasa penerbangan. Sisi lain, pemerintah saat ini sedang berupaya menggerakan kembali iklim pariwisata yang menurun selama pandemi Covid-19.

Ditambah lagi jumlah warga yang sudah divaksin relatif signifikan jika dibandingkan beberapa bulan lalu ketika PCR diwajibkan sebagai syarat untuk terbang. Sehingga ia menilai, mewajibkan vaksin bagi setiap orang dalam rangka membangun herd immunity menurutnya sudah sangat tepat.

“Tetapi menambah kembali kebijakan PCR bagi penumpang pesawat terbang, menurut saya, sudah tidak lagi betul,” ujarnya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh itu menyarankan, kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dan jika perlu dibatalkan. Bahkan ia menyarankan, guna mendeteksi Covid-19 para calon penumpang yang akan melakukan penerbangan hanya perlu dilakukan tes antigen saja.

“Jikapun perlu, cukup tes antigen saja,” ucapnya.

Baca Juga: Keren! Museum Situs Kotta Cinna, Simpan 3.000 Koleksi Benda Sejarah

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya