Kuota Haji untuk Aceh 4.378 Orang, Sudah Termasuk 219 Lansia 

Jumlah lebih sedikit dibanding tahun 2022

Banda Aceh, IDN Times - Bidang Penyelenggeraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mengumumkan jumlah kuota yang untuk Tanah Rencong musim haji 1444 Hijriah (H) atau 2023 Masehi (M).

Pengumuman itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Alhamdulillah, KMA kuota haji 2023 sudah terbit, dan menjadi dasar kami untuk melakukan penyesuaian penghitungan estimasi keberangkatan jemaah haji di Aceh,” kata Kepala Bidang (Kabid) PHU Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Arijal, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

1. Kuota haji untuk Aceh 4.378 orang

Kuota Haji untuk Aceh 4.378 Orang, Sudah Termasuk 219 Lansia Suasana Haji di tengah pandemik COVID-19 tahun 2020 (Youtube.com/Makkah Live - Hajj 2020)

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama, kuota haji Indonesia 1444 H mencapai 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Sementara itu, kuota haji tahun ini untuk Aceh, dikatakan Arijal, mendapatkan 4.378 jemaah dan sudah termasuk dengan petugas dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU).

“Dari tingkat kabupaten kota dengan jumlah total 4.378 orang jamaah,” ujarnya.

“Selain itu, terdapat 219 jemaah asal Aceh masuk prioritas lanjut usia,” imbuh Arijal.

Baca Juga: Peracun Harimau di Aceh Timur Ditangkap, Kesal Ternaknya Dimangsa

2. Tak lagi tangani pengurusan paspor, diharapkan permudah layanan jemaah

Kuota Haji untuk Aceh 4.378 Orang, Sudah Termasuk 219 Lansia Ilustrasi jemaah haji (29/6/2019). ANTARA FOTO/Rahmad

Kemenag Provinsi Aceh dikatakan Arijal, melakukan koordinasi dengan berbagai lintas sektoral dalam rangka persiapan pemberangkatan jemaah haji dari embarkasi asal Tanah Rencong. Termasuk, menyukseskan seleksi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Sehubungan dengan itu, Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Aceh itu juga menyampaikan terkait syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut.

“Pihak imigrasi memang yang mempersyaratkan itu sebelumnya. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah dalam berbagai layanan,” jelas Arijal.

Meski demikian, pihaknya tetap ikuti aturan dan regulasi yang diterbitkan dengan saling berkomunikasi di daerah. Nantinya jemaah tidak perlu lagi meminta rekomendasi kemenag dan pihaknya juga menginstruksikan ke kabupaten kota tentang dihapusnya persyaratan ini. 

“Sehingga nantinya para jamaah dapat mengetahui atas penghapusan ini,” ucapnya.

3. Kuota haji lima tahun terakhir untuk Aceh

Kuota Haji untuk Aceh 4.378 Orang, Sudah Termasuk 219 Lansia Ilustrasi jemaah calon haji asal Indonesia (IDN Times/Umi Kalsum)

Berikut IDN Times kutip dari berbagai sumber mengenai kuota jemaah haji yang diberikan untuk Aceh selama lima tahun. 

Tahun 1439 H/2018 M, kuota haji Indonesia ada 221.000 orang, terdiri dari 204.000 orang kuota haji reguler dan 17.000 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan 4.393 orang.

Tahun 1440 H/2019 M, kuota haji Indonesia ada 202.487 orang, terdiri dari 204.000 orang kuota haji reguler dan 17.000 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan 4.393 orang.

Tahun 1441 H/2020 M, jemaah haji Indonesia tidak melaksanakan rukun Islam kelima tersebut akibat wabah COVID-19 melanda dunia, termasuk di Tanah Air. Alhasil pelaksanaan ibadah haji ditunda.

Meski demikian, kuota haji Indonesia dimiliki tahun itu ada 221.000 orang, terdiri dari 203.320 orang kuota haji reguler dan 17.680 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan  4.378 orang.

Tahun 1442 H/2021 M, kuota haji Indonesia ada 221.000 orang, terdiri dari 203.320 orang kuota haji reguler dan 17.680 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan  4.300 orang.

Tahun 1443 H/2022 M, kuota haji Indonesia ada 100.051 orang, terdiri dari 92.825 orang kuota haji reguler dan 7.226 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan  4.393 orang.

Tahun 1444 H/2023 M, kuota haji Indonesia ada 221.000 orang, terdiri dari 203.320 orang kuota haji reguler dan 17.680 orang kuota haji khusus. Untuk Aceh, kuota yang diberikan  4.378 orang.

Baca Juga: Muat 200 Kg Sabu dalam Kapal, Tiga Nelayan Aceh Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya