BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Sabu-sabu ke Aceh

Sindikat jaringan Thailand-Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Bahkan upaya penyelundupan yang dilakukan jaringan sindikat narkoba antara Thailand-Aceh, Indonesia melalui jalur laut tersebut dua kali digagalkan.

Alhasil, tim gabungan menyita barang bukti 324.362,5 gram atau setara 324,3 kilogram sabu-sabu dari dua penyelundupan itu. Sabu tersebut dikemas dalam kemasan teh Cina.

1. Jaringan Thailand-Aceh Timur dengan barang bukti 105,5 kilogram sabu-sabu

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Sabu-sabu ke AcehIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala BNN Republik Indonesia, Petrus Reinhard Golose mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intelijen yang dilakukan oleh BNN terhadap seorang pria, warga Aceh berinisial SY (36).

Pria itu diketahui berlayar dari perairan Thailand menuju daratan Provinsi Aceh tepatnya di Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan kapal motor cepat (speed boat), pada Kamis (12/8/2021).

"SY dibekuk oleh petugas BNN di sebuah bengkel kapal yang berada di Gampong Kampung Jalang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur," kata Petrus, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Jumat (20/8/2021).

Dari tangan SY, petugas menyita barang bukti berupa 100 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina warna hijau. Bungkusan itu dibagi ke dalam empat karung dengan berat total mencapai 105,5 kilogram.

2. Tiga rekan SY masih buron

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Sabu-sabu ke AcehIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan pengakuan SY, dirinya diperintahkan oleh tersangka berinisial JP alias JY. Rekannya itu memerintahkan SY untuk menjumpainya di tengah laut untuk mengambil paket berupa sabu-sabu.

Menggunakan kapal motor, sabu tersebut kemudian di bawah ke sebuah gudang untuk dibongkar muat. Pembongkaran dilakukan SY dibantu R dan F.

"Kini tersangka R, F dan JP alias JY masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Petrus.

Baca Juga: Fakta-fakta Pembantaian Gajah Sumatra Tanpa Kepala di Aceh Timur

3. Penangkapan lima tersangka jaringan narkoba beserta barang bukti 218,8 kilogram sabu

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Sabu-sabu ke AcehRatusan kilogram sabu-sabu yang berhasil disita BNN RI di Aceh (Foto: Istimewa)

Penggagalan upaya penyelundupan juga dilakukan BNN dan Bea Cukai usai dilakukan penyelidikan oleh intelijen terhadap jaringan sindikat narkotika berinisial T alias CM.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan lima orang tersangka, masing-masing berinisial B alias Y (39), T alias CM (52), ES alias E (26), AN alias WY (44), dan AY alias R (52).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, petugas pertama kali membekuk tersangka AY alias R dan B alias Y yang diduga sebagai penjaga gudang berisi 198 bungkus sabu dengan berat total mencapai 218,8 kilogram.

Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, usai mengendarai kapal motor cepat untuk mengambil sabu di kawasan wisata kuliner, pada Jumat (13/8/2021).

"Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM di jalan raya Medan-Banda Aceh. Ia diketahui merupakan pengendali dari penyelundupan dan peredaran narkotika ini," kata Isnu, dalam keterangan tertulis yang diterima, pada Jumat (20/8/2021).

"Keesokan paginya, pada Sabtu (14/8/2021), petugas mengamankan tersangka lainnya, yaitu Es alias E, dan AN alias WY di tempat terpisah," imbuhnya.

4. Para tersangka diancam hukuman mati

BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 324,3 Kg Sabu-sabu ke AcehIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kini SY, B, T, ES, AN, dan AY, beserta barang bukti ratusan kilogram sabu-sabu telah ditahan oleh BNN Republik Indonesia guna pengembangan lebih lanjut.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomoro 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Isnu.

Baca Juga: 1,5 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Gagal Diselundupkan ke Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya