Polisi di Riau Sita Barang Ilegal, Ada Mesin Harley, Ford dan Triumph

Diduga dari luar negeri

Bengkalis, IDN Times - Polres Bengkalis menggagalkan peredaran barang ilegal dari luar negeri yang masuk ke Provinsi Riau. Dalam kasus ini, pihak kepolisian tersebut menetapkan 4 orang tersangka.

Para tersangka itu berinisial JWH dan BP, yang merupakan pemilik barang-barang ilegal tersebut. Dua tersangka lainnya berinisial S dan SHM, merupakan pengirim atau pihak ekspedisi pengiriman barang-barang tersebut.

"(Keempatnya) sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Selasa (16/1/2024).

1. Empat mesin Harley Davidson, dua mesin mobil Ford dan satu Moge Triumph

Polisi di Riau Sita Barang Ilegal, Ada Mesin Harley, Ford dan TriumphBarang Ilegal yang diduga dari luar negeri disita, terlihat ada mesin motor Harley Davidson, mesin mobil merk Ford dan Moge Triumph dalam kondisi terpisah (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diketahui, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Bengkalis.

Selain menetapkan 4 orang tersangka, aparat penegak hukum tersebut juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 unit mesin mobil merk ford, 4 unit mesin motor Harley Davidson, 1 unit Moge Triumph dalam kondisi terpisah dan 13 unit sparepart dan suku cadang Moge dan mobil.

"Diduga barang-barang ini berasal dari luar negeri tanpa dokumen resmi," terang Kapolres Bengkalis itu.

Tak hanya itu, pihak kepolisian tersebut juga menyita barang bukti lainnya. Seperti 20.281 sepatu bekas, 3.150 helai pakaian bekas, 11.250 helai baju baru, 14.570 tas bekas, 22.050 slop rokok berbagai merk, 122 kotak makanan luar, 212 kardus minuman luar dan 12 unit printer merk Laserjet. 

Polisi juga mengamankan 5 unit truck Colt Diesel, 2 unit L300 dan 1 unit mobil Isuzu Traga, yang digunakan untuk mengangkut barang-barang ilegal tersebut.

Baca Juga: Kapal Mini Tanker Mitra Pertamina Tabrak Jembatan Kaca di Riau

2. Dibawa dari Batam lewat jalur laut

Polisi di Riau Sita Barang Ilegal, Ada Mesin Harley, Ford dan TriumphSejumlah truk yang membawa barang ilegal dari Batam, kini diamankan di Polres Bengkalis (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dijelaskan AKBP Setyo Bimo, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya tentang pengangkutan ribuan unit barang ilegal dari Batam, Kepulauan Riau. Barang itu diangkut memakai truk, L300 dan mobil, menggunakan transportasi kapal, dengan tujuan Pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Siang hari, kapal RoRo KMP Niaga II dari Batam tiba. Saat itu tim melihat 5 unit truck, 2 L300 dan mobil Isuzu keluar dari kapal. Karena dicurigai, tim Reskrim langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan," jelasnya.

Benar saja, pada saat diperiksa, ditemukanlah barang-barang ilegal yang diduga dari luar negeri tersebut.

"Saat dimintai surat dokumen resmi barang-barang tersebut, supir tidak bisa menunjukkannya. Kemudian seluruh kendaraan dan muatannya diamankan ke Polres Bengkalis," tuturnya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di Polres Bengkalis, para supir tersebut menyebut nama pemilik barang dan oknum jaksa ekspedisi yang melakukan pengiriman.

"Tim langsung mengamankan nama yang disebutkan sopir pengangkut barang-barang ilegal tersebut," ujarnya.

3. Potensi kerugian negara Rp5 miliar

Polisi di Riau Sita Barang Ilegal, Ada Mesin Harley, Ford dan Triumphilustrasi kerugian (IDN Times/Aditya Pratama)

Ditambahkan Kapolres Bengkalis, dengan ditemukannya barang-barang ilegal tersebut, pihaknya menyatakan ada potensi kerugian negara. Disamping nilai barang-barang ilegal tersebut, ada juga penilaian karena tidak melalui prosedur yang resmi.

"Potensi kerugian negara Rp5 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Diracun, Seekor Gajah Sumatra Mati di Kawasan TNTN Riau

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya