Cabut Laporan, Rektor Universitas Riau Batal Polisikan Mahasiswanya

Mengaku tidak tahu terlapor adalah mahasiswa

Pekanbaru, IDN Times - Rektor Universitas Riau Sri Indarti akhirnya menyatakan mencabut laporannya di Polda Riau. Hal itu terkait dengan sebuah video konten yang diunggah oleh akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) yang mengkritik sang Rektor atas kebijakan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di kampus negeri tersebut.

Adapun orang yang ngomong dalam video mengkritik itu, yakni seorang mahasiswa Universitas Riau Fakultas Pertanian Khariq Anhar.

"Terkait pemberitaan yang beredar luas, saya Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi, selaku Rektor Universitas Riau menyampaikan beberapa hal," kata Sri, Jumat (10/5/2024).

Sang Rektor mengaku, sejak awal dirinya tidak melaporkan mahasiswa Universitas Riau. Tetapi dirinya hanya melaporkan akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi mis-informasi.

"Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi mis-informasi," ucapnya.

Atas hal itu Sri menegaskan, ia tidak melanjutkan laporannya di Direkrorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah mengetahui bahwa si pemilik akun merupakan seorang mahasiswa Universitas Riau.

"Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," tegas Sri.

Sang Rektor juga mengaku sudah memberitahu kepada Khariq Anhar bahwa permasalahan tersebut sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

"Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan,” sebut Sri.

Untuk diketahui, dalam video konten itu, Khariq mengkritik uang pangkal masuk di sejumlah prodi. Ia pun mengkritik biaya UKT prodi Bimbingan Konseling dan Ilmu Pemerintah sebesar Rp10 juta. Ia juga mengkritik prodi pendidikan dokter yang mencapai Rp115 juta.

Di akhir video, Khariq menyebut nama sang Rektor, 'Sri Indarti sebagai broker pendidikan'. Konten itu juga menampilkan foto Sri Indarti. Hal inilah yang membuat Sri Indarti merasa tersinggung dan tidak nyaman.

Baca Juga: Rektor Universitas Riau Polisikan Mahasiswanya karena Kritik UKT

1. Tidak ada maksud mengkriminalkan mahasiswa

Cabut Laporan, Rektor Universitas Riau Batal Polisikan MahasiswanyaRektor Universitas Riau Sri Indarti (IDN Times/ IG humasuniversitasriau)

Dalam kesempatan ini, Sri Indarti mengatakan, dirinya tidak memiliki maksud mengkriminalisasi mahasiswanya sendiri dan tidak berniat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat. Terlebih mengenai kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk UKT dan IPI.

"Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk UKT dan IPI," katanya lagi.

Sri menjelaskan, bahwa pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak. 

“Terkait dengan pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," jelasnya.

2. Terima kasih bu Rektor

Cabut Laporan, Rektor Universitas Riau Batal Polisikan MahasiswanyaMahasiswa Universitas Riau yang dilaporkan oleh sang Rektor, Khariq Anhar (IDN Times/ IG ihwal.co)

Merespon hal tersebut, Khariq saat dikonfirmasi telah mengetahui hal tersebut. Namun ia mengaku, awalnya mengetahui hal itu dari media sosial.

"Terimakasih kepada bu Rektor karena telah menarik laporan tersebut," ujar Khariq.

3. Polisi belum terima surat pencabutan laporan Rektor Universitas Riau

Cabut Laporan, Rektor Universitas Riau Batal Polisikan MahasiswanyaDirektur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (IDN Times/ Fanny Rizano)

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi pencabutan laporan dari Rektor Universitas Riau. 

"Kami belum terima surat pencabutan laporan tersebut," kata Kombes Pol Nasriadi.

Meskipun begitu, dilanjutkannya, pihaknya akan mempertemukan kedua belah pihak, yakni Sri Indarti dan Khariq Anhar untuk membicarakan hal tersebut.

"Rencananya Senin (13/5/2024) besok akan kami pertemukan pelapor (Sri Indarti) dan terlapor (Khariq Anhar) untuk perdamaian," lanjutnya.

Baca Juga: Polisikan Mahasiswa, Pengamat Pendidikan: Rektor UNRI Antikritik

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya