Diduga Rugikan Masyarakat Rp 6 Miliar, SPBU Jalan Ringroad Disegel

Direkomendasikan dicabut izin operasionalnya

Medan, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga atau PKTN Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan sebuah Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum 14201138 di Jalan Sunggal Simpang Jalan Ringroad, Medan, Sumatera Utara, Selasa (15/1) sore.

Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan, Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, SPBU diduga melakukan pelanggaran takaran ukuran Bahan Bakar Minyak, saat dilakukan pengisian ke kendaraan motor milik masyarakat.  

"Pertama, kita melakukan pengamatan terhadap sebuah SPBU ini, di sini kita temukan ada dugaan pelanggaran takaran ukuran dari batas normal yang dilakukan aturan," ucap Veri.

1. Peralatan tidak tersegel dan rata-rata minus 0,83 persen

Diduga Rugikan Masyarakat Rp 6 Miliar, SPBU Jalan Ringroad Disegelunsplash.com/ Maarten van den Heuvel

Veri mengatakan, tindakan tegas ini, berawal dari temuan Dinas Perdagangan Kota Medan. Kemudian melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penyelidikan.

"Diperalatannya, kita temukan yang mestinya tersegel. Namun, ini tidak tersegel. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam," tutur Veri.

Veri menjelaskan, pihaknya melakukan penyenggelan terhadap satu unit dispenser dengan total 6 unit nozzle pengisian BBM jenis solar.

Ia mengungkapkan, hasil penyelidikan ditemukan solar dengan tingkat kesalahan rata-rata mencapai minus 0,83 persen.

"Untuk kerugian, kasat mata sudah miliaran rupiah lah masyarakat dirugikan. Kita melihat sudah berapa lama, berlokasi sangat strategis kerugian Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar," jelas Veri.

Baca Juga: Lusa, PFI Medan Akan Gelar Diskusi Foto Bersama Adek Berry

2. Direkomendasikan untuk dicabut izin operasionalnya

Diduga Rugikan Masyarakat Rp 6 Miliar, SPBU Jalan Ringroad DisegelIDN Times / Aan Pranata

Berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM dilakukan kepada masyarakat, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

"Kita akan mendalami keterlibatan semuanya sejauh mana. Kalau kita segel jangan dioperasikan. Kalau tidak disegel silakan dioperasikan," ungkapnya.

Veri akan melakukan koordinasi kepada PT Pertamina, bila ditemukan pelanggaran dan dinyatakan kesalahan di pengadilan, maka akan direkomendasi SPBU untuk dicabut izin dan tidak boleh lagi beroperasi.

"Selain di Medan, kita lakukan penyegelan SPBU juga di Jawa Barat, Batam, dan daerah-daerah lainnya. Sudah sampai tingkat pengadilan ada di Jawa Barat," tutur Veri seperti dilansir viva.co.id.

3. Terancam denda Rp 2 miliar

Diduga Rugikan Masyarakat Rp 6 Miliar, SPBU Jalan Ringroad Disegelmarketscreener.com

Atas perbuatan SPBU tersebut, Veri mengukapkan, pengelola atau pemilik SPBU diduga melanggar UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML) Pasal 25 huruf e. Di mana, pelaku usaha melakukan perbuatan yang menyebabkan terjadinya penyimpangan alat ukur dengan nilai penyimpangan melebihi toleransi yang ditetapkan.

"Sanksi yang dikenakan berdasarkan UUML adalah denda paling tinggi Rp 1 juta dan atau kurungan paling lama satu tahun. Tindakan yang sama dengan pendekatan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sanksi hukum yang dikenakan maksimal Rp 2 miliar atau penjara paling lama lima tahun," ucap Veri.

Baca Juga: Medan Jadi Kota Terkotor, Kota Mana yang Paling Bersih di Sumut?

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya