BRI Proaktif Ungkap Penipuan Modus APK Palsu, 13 Orang Ditangkap

Korban sebanyak 493 nasabah dengan total kerugian Rp12 M

Jakarta, IDN Times – Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap pelaku pembuat dan penyebar file link Aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform sosial media pada Jumat (19/1/2023) di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

BRI secara aktif  terlibat dalam mendukung proses penyelidikan dan proses pengungkapan serta penangkapan para pelaku berjumlah 13 orang. Sedangkan 20 tersangka lainnya masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).

Akibat ulah para pelaku, sebanyak 493 nasabah jadi korban dengan total kerugian Rp12 miliar.

Baca Juga: Turun ke Desa, BRI Kabanjahe Ajari Petani Jagung Mengakses KUR

BRI Proaktif Ungkap Penipuan Modus APK Palsu, 13 Orang DitangkapPolri menangkap 13 pelaku pembuat dan penyebar file link Aplikasi APK bermodus phising melalui jejaring platform sosial media. Sedangkan 20 pelaku lainnya masih DPO. (Dok. BRI)

Dalam pengungkapan modus kejahatan perbankan tersebut, BRI bertindak proaktif melakukan kordinasi kepada pihak Kepolisian dan mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses penangkapan.

Berdasarkan hasil investigasi yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, diketahui terdapat 4 kelompok pelaku yang terdiri dari pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, password, nomor HP, dll); pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat dan perubahan tarif transfer; pelaku penipuan (yang mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban; yang terakhir pelaku kuras rekening.

Setelah memperoleh data data pribadi korban, pelaku kemudian mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.

BRI bekerjasama dengan Kepolisian melakukan analisa dan melakukan tracing alur aliran dana tersebut dalam rangka mengungkap identitas para pelaku.

BRI Proaktif Ungkap Penipuan Modus APK Palsu, 13 Orang DitangkapIlustrasi cybercrime (instagram.com/xorlogics)

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, diantaranya CPU yang digunakan untuk melakukan render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flaskdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.  

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal  50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.

Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto, mengatakan BRI secara proaktif terus berkordinasi dan menjalin komunikasi bersama Kepolisian guna mendukung proses pengungkapan dan penangkapan kejahatan perbankan tersebut. Hal ini sekaligus dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sejenis.

“Pengungkapan ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus berhati-hati atas berbagai modus penipuan yang saat ini kian marak terjadi di masyarakat. Sekaligus, ini menjadi penanda atas keseriusan BRI untuk menangani kasus ini bersama para pihak terkait,” jelasnya.

Agus Sudiarto juga menambahkan, BRI secara berkala terus melakukan edukasi pencegahan berbagai modus penipuan yang disebarkan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti Social Engineering, Phising, dan sebaran File APK Palsu. Edukasi melalui berbagai media resmi perseroan tersebut diharapkan dapat meningkatkan awareness masyarakat agar dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan perbankan.

“BRI terus mengimbau kepada nasabah agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial, yaitu dengan menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan (user name, Password, PIN, OTP, dsb). Nasabah wajib merahasiakan itu dari siapapun, termasuk keluarga, kerabat, maupun petugas bank,” tegasnya.

BRI Proaktif Ungkap Penipuan Modus APK Palsu, 13 Orang DitangkapIlustrasi Cybercrime (unsplash.com/@mbaumi)

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim Polri mengimbau masyarakat agar tidak asal klik link tautan maupun menginstal sebuah aplikasi yang tidak dikenal karena dimungkinkan merupakan link phishing ataupun malware.

“Apabila sudah klik, masyarakat agar uninstall aplikasi, cek anomali pada M-banking dan internet banking. Hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Baca Juga: Manfaatkan Digitalisasi, Ajinembah Kopi Tembus Pasar Eropa dan Amerika

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya