23 UKM Terima Sertifikat Halal Dari Plt Gubernur Aceh

Ada Qanun Sistem Jaminan Produk Halal

Aceh, IDN Times - Sejumlah pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Provinsi Aceh menerima sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah didampingi sejumlah ulama di Kantor MPU Aceh, Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Kamis (12/12).

1. Makanan halal menjadi syarat penting bagi kita umat Islam

23 UKM Terima Sertifikat Halal Dari Plt Gubernur AcehPlt Gubernur Aceh Nova Iriansyah (IDN Times/Saifullah)

Nova mengatakan, makanan maupun produk yang diproduksi oleh UKM akan dicari dan diminati masyarakat. Sehingga perlu untuk mendaftarkan semua produk dengan label halal.

"Kita sering lupa bahwa makanan halal menjadi syarat penting bagi kita umat Islam," ujarnya.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Warung Mie Aceh di Banda Aceh, Rasanya Paling Mantul!

2. Ada qanun sistem jaminan produk halal

23 UKM Terima Sertifikat Halal Dari Plt Gubernur AcehUMKM Halal di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Pentingnya pengakuan mengenai makanan atau produk halal tentunya sangat berarti bagi Aceh yang notabenenya menerapkan Syariat Islam.

Pengakuan halal tidak hanya bisa dinilai dengan pemahaman biasa, namun juga dilihat indikasi dari semua aspek dan variabel produksi yang harus diperiksa. Mulai dari alat, bahan baku, cara kerja, dan terkait dengan keselamatan.

Berkenaan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi Aceh pun kemudian mempertegas dengan mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal.

"Sebenarnya ini ciri khas kita di Aceh dan ini pesan syariat juga serta terkait dengan ekonomi sehingga multi manfaat yang dilakukan MPU ini mudah-mudahan mendapatkan ridho dari Allah," kata Nova.

3. Penyerahan sertifikat halal akan terus berlanjut

23 UKM Terima Sertifikat Halal Dari Plt Gubernur AcehUMKM Halal di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Penyerahan sertifikat halal secara simbolis kepada 23 pebisnis, dikatakan Nova akan terus berlanjut dan tidak hanya berakhir pada tahun ini saja.

"Yang kita berikan secara simbolis ada 23, tetapi ada banyak yang sudah mendapatkan sertifikat halal. Yang jelas proses sertifikasi ini akan berjalan terus," ujarnya.

4. MPU Aceh telah mengeluarkan 463 sertifikat halal untuk semua produk

23 UKM Terima Sertifikat Halal Dari Plt Gubernur AcehUMKM Halal di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Wakil Ketua I MPU Aceh, M Daud Zamzamy, mengatakan, sejak disahkannya Qanun Sistem Jaminan Produk Halal, LPPOM MPU Aceh telah mengeluarkan 463 sertifikat halal untuk semua produk.

Kedepannya ia berharap, semua stakeholder ikut serta membantu untuk memastikan dan memperhatikan hak-hak konsumen, seperti keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan produk-produk makanan di Aceh.

"Harapan kita semua produk yang telah beredar di Aceh sudah bersertifikat halal. Maka dari itu kita semua mensosialisasikan pentingnya sertifikat halal bagi UKM di Aceh," imbuh M Daud.

Adapun 23 UKM yang menerima sertifikat halal, di antaranya Bang Ifin Ice Cream, Quala Coffee, Restoran A Yani, Restoran I'am Family, Laundry Mahafresh, Kue Pia Sari Hijau, Le Mondroe, Hidayah Coffee, UPTD RPH Kota Banda Aceh, Bahagia Ice Cream, Ie Dikila, UD Awaina, Naturi, Alfayedh Bakery & Cake, Adee Kak Intan, Snack Kaju Krezz, Capli Sambal Cabe Hijau, Ci Cuba Dilee, Bawang Goreng Zia, Dapoer CSC, Rumah Donat & Bakery Humaira, Lemonee, dan Intan Stick Keju.

Baca Juga: Indeks KUB Aceh Terendah, Plt Gubernur Pertanyakan Metode Surveinya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya