Bawaslu: Prabowo Bukan Dilarang Salat Jumat, Tapi Kampanye di Masjid
Takmir masjid keberatan banyak spanduk di sekitar masjid
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ternyata tidak ada larangan bagi calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, untuk salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah.
Hal ini disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin.
Ia mengatakan bahwa larangan berlaku apabila Prabowo berkampanye di dalam masjid. Bukan larangan Prabowo salat jumat di masjid.
Meski begitu, Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan terhadap konten di masjid tersebut, karena sebelumnya takmir masjid sudah mengirimkan surat kepada Bawaslu.
Baca Juga: Prabowo Dilarang Salat Jumat di Masjid, Begini Respons Kubu Jokowi
1. Takmir masjid kirimkan surat keberatan kepada Bawaslu
Afif mengatakan, ketika ramainya pemberitaan penolakan takmir masjid tentang massa 02 yang dibawa ke dalam masjid saat salat Jumat, takmir masjid rupanya mengirimkan surat kepada Bawaslu.
Afif ungkapkan, surat tersebut adalah bentuk keberatan pihak takmir masjid tentang spanduk-spanduk yang ada di sekitar masjid.
"Kami dapat surat dari takmir masjid. Yang dalam tanda kutip keberatan banyaknya spanduk dan lain-lain di sekitaran masjid yang seakan-akan nuansanya kampanye," kata Afif di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).
Baca Juga: KPU: Salat Jumat di Masjid Boleh, yang Dilarang Kampanye di Sana