TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu: Prabowo Bukan Dilarang Salat Jumat, Tapi Kampanye di Masjid

Takmir masjid keberatan banyak spanduk di sekitar masjid

Google.com

Jakarta, IDN Times - Ternyata tidak ada larangan bagi calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, untuk salat Jumat di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifudin.

Ia mengatakan bahwa larangan berlaku apabila Prabowo berkampanye di dalam masjid. Bukan larangan Prabowo salat jumat di masjid.

Meski begitu, Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan terhadap konten di masjid tersebut, karena sebelumnya takmir masjid sudah mengirimkan surat kepada Bawaslu.

Baca Juga: Prabowo Dilarang Salat Jumat di Masjid, Begini Respons Kubu Jokowi

1. Takmir masjid kirimkan surat keberatan kepada Bawaslu

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Afif mengatakan, ketika ramainya pemberitaan penolakan takmir masjid tentang massa 02 yang dibawa ke dalam masjid saat salat Jumat, takmir masjid rupanya mengirimkan surat kepada Bawaslu.

Afif ungkapkan, surat tersebut adalah bentuk keberatan pihak takmir masjid tentang spanduk-spanduk yang ada di sekitar masjid.

"Kami dapat surat dari takmir masjid. Yang dalam tanda kutip keberatan banyaknya spanduk dan lain-lain di sekitaran masjid yang seakan-akan nuansanya kampanye," kata Afif di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

2. Bawaslu akan tetap awasi konten salat Jumat Prabowo

Dok. IDN Times

Meski kubu Prabowo mengaku tidak akan melakukan kampanye di dalam masjid, namun Afif mengaku akan tetap melakukan pengawasan. Terutama untuk konten di dalam masjidnya.

"Meski itu bukan kampanye, aktivitas lain kampanye di tempat-tempat terlarang tadi, kami sebagai pengawas akan tetap mengawasi kontennya," jelas Afif.

Konten yang ia maksud adalah berkaitan dengan isi forum selain salat atau ceramahnya.

"Jangan-jangan ada forum selain salat, misalnya ada dialog atau ceramah yang ada muatan kampanyenya. Ini yang kami cegah. Bukan dalam konteks melarang seseorang," ungkapnya.

3. Salat Jumat adalah aktivitas biasa dan bukan kampanye

IDN Times/Irfan fathurohman

Afif menjelaskan, konteks pengawasannya adalah untuk pencegahan. Karena menurutnya, salat Jumat sebenarnya merupakan aktivitas biasa dan bukan kampanye.

"Kami berharap ya tidak ada aktivitas kampanye selain karena masjid tidak boleh dipakai kampanye," terang dia.

Baca Juga: KPU: Salat Jumat di Masjid Boleh, yang Dilarang Kampanye di Sana

Berita Terkini Lainnya