Warga Rempang Menolak, Relokasi ke Rumah Susun Dipastikan Batal
BP Batam bebaskan warga sewa rumah sementara dan disubsidi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Pemerintah membatalkan pilihan relokasi masyarakat Pulau Rempang Galang ke rumah susun (Rusun) milik Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan bahwa pembatalan tersebut disebabkan banyaknya masyarakat yang menolak untuk ditempatkan di rusun BP Batam tersebut.
"Untuk rumah susun tidak ada lagi, karena 99,99 persen mereka (Masyarakat Pulau Rempang) itu memang tidak mau tinggal di rusun," kata Muhammad Rudi, Rabu (26/9/2023).
1. Pemerintah subsidikan uang sewa rumah sementara
Masyarakat Pulau Rempang yang menolak untuk ditempatkan sementara waktu di Rusun BP Batam kini sudah mendapatkan kabar bahagia.
Pasalnya, kini seluruh masyarakat yang menyetujui untuk direlokasi ini bebas untuk memilih rumah sewa sesuai keinginannya.
"Nanti BP Batam akan memberikan uang sewa rumah sebesar Rp1,2 juta per bulan dan uang saku Rp1,2 juta untuk setiap anggota keluarga. Ini akan berlangsung hingga lokasi pergeseran selesai dibangun," ujar Rudi.
Baca Juga: Tim Kementerian PUPR di Batam, Tahapan Relokasi Warga Rempang Berjalan