Anaknya Dituduh Berbuat Mesum, Ibu di Riau Mengadu ke Polisi

Laporkan orang yang videokan anaknya dipaksa mengaku

Pekanbaru, IDN Times – Seorang ibu berinisial RD (47) asal Riau mengadu ke Kepolisian Daerah Riau, Senin (25/9/2023). Dia mengadukan kasus tuduhan perbuatan cabul yang mendera anak perempuannya berusia 14 tahun.

Sang anak harus berhenti sekolah karena tuduhan itu. Sang ibu berseregang, jika anaknya tidak pernah melakukan perbuatan mesum bersama dua rekannya JS (15) dan JI (14) pada Juni 2023 lalu.

1. Korban diseret, divideokan dan dituduh berbuat mesum

Anaknya Dituduh Berbuat Mesum, Ibu di Riau Mengadu ke PolisiIlustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)

Dilansir ANTARA, RD menerangkan, saat kejadian anaknya tengah belajar kelompok dengan dua rekan sekelas. Namun tiba-tiba datang empat laki-laki masuk ke dalam rumah. Mereka langsung menuduh anaknya berbuat mesum.

Korban juga diseret dan sengaja didivideokan. Bahkan mereka diancam akan dibunuh supaya mau mengakui perbuatan mesum.

"Padahal anak saya lagi belajar kelompok, tapi anak saya diseret dan dibuat agar mengaku melakukan hal keji tersebut padahal itu fitnah," ujar RD.

2. RD laporkan para pelaku ke Polda Riau

Anaknya Dituduh Berbuat Mesum, Ibu di Riau Mengadu ke PolisiIlustrasi Bully (IDN Times/Aditya Pratama)

RD meminta keadilan ke Polda Riau. Dia meminta empat pelaku yang menyeret dan memvideokan anaknya agar diperiksa polisi. Empat terduga pelaku yang dilaporkan antara lain; Re, AK, RK, dan Dn.

"Empat pria ini memviralkan video anak saya dan diminta mengakui perbuatan keji yang tidak dilakukan hingga akhirnya anak saya di-bully di masyarakat," terang Rusdawati.

3. Keluarga ingin Dinas Pendidikan kembalikan hak korban untuk bersekolah

Anaknya Dituduh Berbuat Mesum, Ibu di Riau Mengadu ke PolisiIlustrasi pengeroyokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Mirwansyah, berharap keadilan dan meminta pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengembalikan hak PN agar kembali bersekolah.

"Kita ingin keadilan. Ini adalah fitnah besar. Menuduh anak klien kami melakukan tindakan asusila yang tidak dilakukannya, bahkan divideokan dan disebarkan sehingga PN dikeluarkan dari SMP di Inhil," tuturnya.

Lebih lanjut, Mirwansyah mengatakan bahwa tindakan para keempat orang tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 Jo Pasal 311 KUHP.

"Kami sudah melengkapi bukti atas laporan Dumas ini ke Polda Riau. Kami dan pihak keluarga berharap Polda Riau segera memangil terlapor untuk diperiksa," pungkasnya.

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga ingin Dinas Pendidikan Provinsi mengembalikan hak PN untuk kembali bersekolah menempuh pendidikan yang saat ini duduk di bangku SMP Kelas I di Inhil.

Baca Juga: Sejarah Jembatan Trikora Batangtoru, Dihancurkan Demi Halau Belanda

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya