Sandiaga Dorong Penerapan Visa On Arrival di Kepri Mulai Juli 2024
VoA ditujukan untuk ekspatriat yang tinggal di Singapura
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batam, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno harap penerapan Visa on Arrival (VoA) khusus pintu masuk imigrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dapat mulai berlaku pada Juli 2024.
Sandiaga menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk ekspatriat yang tinggal di Singapura dan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Kepri.
Regulasi tersebut, menurutnya sudah memasuki fase akhir dan diharapkan dapat segera ditandatangani oleh Presiden.
"Karena ini sudah memasuki fase akhir, maka kita bisa harapkan dalam waktu yang singkat bisa ditandatangani oleh Presiden," kata Sandiaga di Batam, Sabtu (29/6/2024) lalu.
1. Skema VOA dan peraturan Presiden
Sandiaga menjelaskan, penerapan VOA ini akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) sesuai dengan rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
Skema VOA mencakup masa kunjungan 30 hari dengan tarif Rp500 ribu, serta short term visa yang berlaku 7 hari dengan tarif Rp100 ribu.
"Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah itu sekitar 10 dolar AS itu juga sebagai rancangan untuk itu. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan, maka rancangan kedua yang menjadi opsi," ungkapnya.