Aktivis Lingkungan Korban Kabel Semrawut Bikin Laporan ke Polda Sumut

Korban mendapat 20 jahitan di lehernya

Medan, IDN Times – Luthfi Hakim Fauzi, korban tersangkut kabel semrawut resmi melapor ke Polda Sumatra Utara atas peristiwa yang dialaminya. Aktifis lingkungan itu terjerat kabel yang  menjuntai di Simpang Empat Universitas Negeri Medan, atau sekitar kawasan Medan Estate, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Februari 2024 lalu.

Akibat peristiwa itu, Luthfi mengalami luka dengan 20 jahitan pada bagian leher. Dia sempat dirawat  di RS Pirngadi Medan.

1. Sudah dua kali lakukan somasi ke PT Telkom

Aktivis Lingkungan Korban Kabel Semrawut Bikin Laporan ke Polda SumutKondisi Luthfi Simanjuntak yang merupakan korban dari kabel semrawut di Medan (Dok. Pribadi for IDN Times)

Saat ini Luthfi didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Luthfi juga sudah melayangkan dua kali somasi kepada PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Selular.

Saat itu, pihak terkait menyatakan jika itu bukan merupakan kabel mereka. “Namun pihak Telkom juga tidak memberikan informasi, kabel milik siapa yang menjerat Luthfi,” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Jumat (5/7/2024).

2. Luthfi juga sudah mengadu ke Wali Kota Medan, namun tidak ada tindakan tegas

Aktivis Lingkungan Korban Kabel Semrawut Bikin Laporan ke Polda SumutUnsplash/Elena Mozhvilo

Lutfi juga telah membuat pengaduan ke Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk mencari keadilan dan meminta pertanggungjawaban sebagai pemimpin kota. Namun hingga sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Walikota Medan.

“Kami juga meminta Walikota Medan untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang memiliki kabel tersebut dan menertibkan kabal yang semrawut,” katanya.

3. Luthfi akhirnya mengadu ke Polda Sumut

Aktivis Lingkungan Korban Kabel Semrawut Bikin Laporan ke Polda Sumutilustrasi kabel USB (pexels.com/Karolina Kaboompics)

Luthfi pun memutuskan mengadu ke Polda Sumatra Utara. LBH Medan menduga apa yang di alami Luthfi merupakan tindak pidana kelalain yang menyebabkan orang luka berat sebagaimana yang diatur dalam pasal  360 KUHPidana.

“Maka sudah seharusnya polda sumut segera menindaklanjutinya,” pungkas Irvan.

Tidak hanya itu permasalahan hukum yg dialami lutfi diduga telah melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia, Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan.

Baca Juga: Jadi Katim Pemenangan AMIN, Edy Malah Tidak Didukung Nasdem dan PKB

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya