TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Permen KP 33/2023 Diterbitkan, Walhi: Masyarakat Pesisir Terancam

Akan manfaatkan sedimentasi laut untuk reklamasi

Aktivitas reklamasi yang berlangsung di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau 2018 lalu (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Batam, IDN Times - Pembentukan tim kajian perencanaan pemanfaatan sedimentasi laut oleh pemerintah dinilai dapat kembali merusak wilayah perairan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 (Permen KP 33/2023) pekan lalu.

Permen KP baru ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. KKP pun mengajak para pengusaha setempat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut.

Ajakan itu berlangsung saat acara Sosialisasi dan Konsultasi Publik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Sumber Daya dan Ruang Laut di Batam, Rabu (25/10/2023).

Ditemui di Kota Batam, Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda mengatakan, pemerintah saat ini telah membentuk tim kajian yang akan menentukan lokasi prioritas untuk pengelolaan sedimentasi laut.

"Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 ini baru terbit minggu lalu dan merupakan aturan turunan PP 26. Kemudian, untuk memastikan prioritas lokasi itu tergantung pada proses dari tim kajian yang bekerja saat ini," kata Huda.

Dijelaskannya, Tim kajian yang telah dibentuk ini untuk menentukan lokasi-lokasi prioritas, termasuk lokasi-lokasi yang nantinya yang akan dimanfaatkan.

"Hal-hal itu sangat tergantung proses tim kajian bekerja. Jadi berapa lama prosesnya akan ditentukan oleh para pakar, termasuk soal lokasi mana yang layak," ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Batam Terima SPDP 35 Tersangka Kericuhan Demo di BP Batam 

1. Pengerukan sedimentasi di laut untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri

Direktur Jasa Kelautan KKP Miftahul Huda (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Huda menjelaskan, pemanfaatan pasir laut ini guna memanfaatkan sedimen pasir laut untuk peruntukan reklamasi di dalam negeri.

Selain itu, pengerukan sedimentasi di laut juga akan menguntungkan pengguna transportasi laut karena dapat mendalamkan lagi laut yang dangkal.

"Hasil pengerukan sedimentasi di laut ini nantinya untuk memenuhi kebutuhan reklamasi dalam negeri. Selain itu, pengerukan sedimentasi di laut juga akan menguntungkan para pengguna transportasi laut karena dapat memperdalam laut yang dangkal," ungkapnya.

2. Dampak ekologi dari aturan Permen KP 33/2023

Ilustrasi reklamasi di Kepulauan Riau (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Parid Ridwanuddin menilai bahwa terbitnya Permen KP 33/2023 ini akan mempercepat kehancuran ekosistem pesisir dan laut.

Lebih jauh, ia menilai bahwa penerbitan Permen KP 33/2023 semakin mengokohkan peran dan posisi pemerintah Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan pengusaha besar di sektor tambang pasir laut.

"Dengan terbitnya Permen KP Nomor 33 Tahun 2023, setelah terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 menegaskan kepentingan Pemerintah untuk memberikan karpet merah bagi Perusahaan skala besar yang akan mengeksploitasi pasir laut di Indonesia dari Sabang sampai Merauke," kata Parid dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Roadshow Bus KPK Mampir ke Sumut, Tiru Kampanye ala Zaman Dulu

Berita Terkini Lainnya