Terkait Suap Jaksa di Riau, 2 DPO Warga Aceh Ditangkap di Jakarta

Diduga suap dari terdakwa narkoba

Pekanbaru, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hal ini terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan jaksa berinisial SH. Jaksa fungsional yang sebelumnya berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis itu, diduga menerima suap dari seorang terdakwa narkoba.

Adapun kedua orang DPO itu, berinisial K (48) seorang pria dan M (45) seorang perempuan. Keduanya merupakan warga asal Aceh, yang diamankan tim Tabur di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 16.40 WIB.

Dalam video yang diterima, tampak Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Iman Khilman ikut melakukan pengaman DPO tersebut.

Masih dalam video itu, terlihat kedua orang DPO itu tampak bersikap koperatif. Oleh tim Tabur, keduanya dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terlebih dahulu. Selanjutnya, pada hari ini, Kamis (26/10/2023), kedua DPO tersebut dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan transportasi umum pesawat terbang, yang selanjutnya diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Bidang Pidsus.

 

1. Kedua DPO berstatus saksi

Terkait Suap Jaksa di Riau, 2 DPO Warga Aceh Ditangkap di JakartaAsisten Intelijen Kejati Riau Marcos MM Simaremare (IDN Times/ Fanny Rizano)

Asisten Intelijen Kejati Riau Marcos Marudut Mangapul Simaremare saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengamanan kedua DPO itu terkait dengan penyidikan dugaan suap oknum jaksa SH.

"Benar ada yang diamankan, orang-orang terkait kasus oknum itu (jaksa SH)," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau itu.

Dikatakannya, kedua DPO itu statusnya masih saksi. Yang mana, setibanya di kantor Kejati Riau nanti, kedua DPO tersebut akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Bidang Pidsus.

"Kemarin kan sudah berproses. Sudah tahap penyidikan. Tentu harus ada pengumpulan saksi, alat bukti dan orang yang terkait harus diperiksa semua. Ada beberapa (saksi), nanti diperiksa dulu,"  kata Marcos.

Saat ditanya apakah kedua DPO yang diamankan itu adalah pemberi suap kepada oknum jaksa tersebut, Marcos belum mau mengungkapnya.

"Nanti (diperiksa  dulu) itu, tunggu diperiksa dulu (baru dirilis)," ucap Marcos.

Untuk diketahui, K dan M diamankan  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap kedua saksi.

Keduanya menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.

Baca Juga: Listrik Energi Bersih Berbasis Masyarakat ada di Riau

2. Jaksa SH diduga terima uang hampir Rp1 miliar

Terkait Suap Jaksa di Riau, 2 DPO Warga Aceh Ditangkap di JakartaIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SH merupakan jaksa fungsional yang sebelumnya berdinas di Kejari Bengkalis. Disana, dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satu perkara narkoba.

Dalam perjalanannya, SH diduga memainkan perkara narkoba yang ditanganinya, dibantu oleh sang suami yang berprofesi sebagai polisi di Polres Bengkalis, yakni Bripka BA.

Pasutri itu diduga menerima janji Rp2,6 miliar dari kasus yang tengah dimainkannya. Dari jumlah itu, kabarnya sudah diterima Rp999 juta. Uang diterima melalui pengiriman rekening, sisanya diterima langsung.

3. Jaksa SH ditarik ke Bidang Pembinaan Kejati Riau

Terkait Suap Jaksa di Riau, 2 DPO Warga Aceh Ditangkap di JakartaKantor Kejati Riau (IDN Times/ Fanny Rizano)

Jaksa SH kini telah ditarik ke Kejati Riau. Ia dibebastugaskan dari pekerjaan demi kelancaran pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pidsus.

SH sebelumnya diamankan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II pada Kamis (4/5/2023). Dia dijemput dan diamankan oleh tim Pengamanan (Pam) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau atas dugaan terkait negosiasi perkara narkoba.

Atas hal itu, SH diproses oleh Bidang Pengawasan Kejati Riau. Pemeriksa menyimpulkan SH berbuat tercela sehingga mengeluarkan rekomendasi sanksi berat yaitu pemecatan.

Hasil pemeriksaan itu dikirim ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain pemecatan, Kejagung memerintahkan perbuatan jaksa terima suap ini harus diusut secara Pidsus.

Adanya jaksa terima suap beserta suaminya ini mencuat pada Mei lalu. Hal itu setelah tim Pam SDO Kejati Riau mengendus adanya permainan kasus oleh oknum jaksa yang ditugaskan melakukan penuntutan perkara narkoba.

Jaksa SH kemudian diserahkan ke Bidang Pengawasan Kejati Riau. Sedangkan suaminya, Bripka BA ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau.

Jaksa SH dijemput oleh tim Kejati Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, begitu juga dengan Bripka BA. Keduanya baru saja pulang dari Batam, Kepulauan Riau. Di provinsi tetangga itu, keduanya diduga bernegosiasi lanjutan terhadap perkara narkoba.

Baca Juga: Polda Riau Ambil Alih Kasus Kapolsek Bawa Tahanan ke Luar  

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya