TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Skandal Antigen Daur Ulang, Ombudsman: Kimia Farma Harus Evaluasi

Dukung polisi usut tuntas kepolisian

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (2942021). (ANTARA FOTO/Adiva Niki)

Medan, IDN Times – Kasus penggunaan stick swab antigen daur ulang untuk menguji sampel cairan hidung oleh oknum pegawai Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara terus menjadi sorotan. Kasus itu dinilai sebagai tindak pidana kesehatan karena berpotensi menjadi sumber penularan baru COVID-19.

Ombudsman memberikan tanggapan tegas terkait kasus itu. Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sumatra Utara Abyadi Siregar, dalam keterangan resminya mengapresiasi langkah kepolisian yang berhasil mengungkap kasus itu.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengharap Polda Sumut terus melakukan pengembangan lebih dalam kasus kejahatan yang luar biasa yakni, penggunaan alat bekas, untuk mengambil sampel cairan hidung,” ujar Abyadi, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Diduga Ribuan Korban, 5 Fakta Kasus Antigen Daur Ulang di Kualanamu

1. Pengusutan kasus penting karena berpotensi terjadi di tempat lain

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Desakan untuk pengembangan kasus itu kata Abyadi sangat penting dilakukan. Karena ini untuk membantah dugaan jika kasus serupa terjadi di bandara lainnya atau daerah lainnya dan belum terungkap.

“Upaya pengejaran kasus ini secara lebih detail, sangat penting. Karena ini adalah kejahatan yang luar biasa. Karena sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan virus COVID-19,” ungkap Abyadi.

Ombudsman juga mendorong penyelidikan juga menyasar seluruh oknum yang terlibat. “Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini,” ungkapnya.

2. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena sudah mengancam nyawa masyarakat

Polda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu. (Istimewa)

Ombudsman juga mendesak supaya proses hukum kepada para pelaku ditegakkan secara adil. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan ini mengancam nyawa masyarakat,” ujar Abyadi.

Baca Juga: Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 Bodong

Berita Terkini Lainnya