Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 Bodong

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara akhirnya mengungkap kronologis dugaan kasus swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang terungkap, Selasa (27/4/2021) itu.

Para tersangka antara lain berinisial; PM, Business Manager Laboratorium Kimia Farma Medan; SR, kurir yang membawa stick swab bekas untuk didaur ulang; DJ yang bertindak sebagai Customer Service; M yang bertindak sebagai admin di laboratorium Kimia Farma, Medan dan R yang bertindak sebagai admin hasil swab di Bandara Kualanamu. Kelimanya adalah warga Sumatra Selatan.

“Para pelaku dikoordinir oleh PM (terduga otak pelaku) yang merupakan Business Manager di Laboratorium Kimia Farma, Jalan Kartini, Medan,” ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021).

1. Para pelaku sudah beraksi sejak Desember 2020

Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 BodongKapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak menginterogasi salah satu tersangka kasus dugaan penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu. (Istimewa)

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, para tersangka sudah beraksi sejak Desember 2020. Bisa dibayangkan, sudah berapa banyak calon penumpang di Bandara Kualanamu yang menjadi korban kasus stick swab antigen bekas itu.

“Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dicuci dan dikemas kembali dan digunakan untuk melakukan tes swab di bandara kualanamu,” ungkap Panca.

Dalam melaksanakan aksinya, stick swab bekas pakai itu disimpan para pelaku. Setelah terkumpul, stick swab bekas itu kemudian dibungkus dan dibawa ke laboratorium Kimia Farma.

2. Stick swab bekas hanya dicuci menggunakan alkohol, pelaku manfaatkan reagen sisa

Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 BodongIlustrasi petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Para pelaku seluruhnya mengakui jika PM yang mengarahkan mereka untuk berbuat curang. Mereka pun menjalankannya.

Dalam aksinya, stick swab bekas itu dicuci dengan menggunakan alkohol. Setelah dianggap bersih, kemudian dikemas kembali dan dibawa ke Kualanamu untuk digunakan.

Untuk melakukan uji swab, dibutuhkan reagen atau cairan pereaksi kimia untuk melakukan uji sampel. Sebenarnya, stick swab itu berada satu paket dengan reagen dan beberapa bahan pelengkap lain. Supaya bisa menggunakan stick swab bekas, para pelaku memanfaatkan sisa reagen dari penggunaan sebelumya.

Baca Juga: Alat Rapid Antigen Bekas di Kualanamu, Kimia Farma Belum Minta Maaf

3. Para pelaku juga kerap menerbitkan surat COVID-19 bodong

Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 BodongPolda Sumatra Utara berhasil mengungkap kasus dugaan penggunaan swab antigen daur ulang di Bandara Kualanamu. (Istimewa)

Irjen Panca lantas menginterogasi para pelaku di depan awak media. Semuanya serentak mengatakan hanya mendapatkan perintah. Bahkan ada pegawai Kimia Farma yang mengaku dilarang untuk menjalankan prosedur yang benar dalam melakukan uji sampel.

Yang lebih mencengangkan, para pegawai juga kerap menerbitkan surat COVID-19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Motifnya, mereka tetap mengambil sampel cairan hidung, namun tidak mengujinya di laboratorium. Terutama saat kondisi sedang ramai. Lantas, mereka menerbitkan surat negatif COVID-19. Stick swab yang tidak diuji atau pun diuji itu kemudian dibawa untuk di daur ulang.

Itu dilakukan para pelaku untuk tetap bisa menjual jasa antigen namun dengan biaya produksi yang murah.

4. Para pelaku diduga sudah meraup keuntungan sampai Rp1,8 miliar, ribuan penumpang menjadi korban

Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 BodongBandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Polisi mengamankan begitu banyak barang bukti, mulai dari ratusan stick swab bekas dan yang baru, tabung reaktor, cairan reagen hingga uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil kejahatan. Irjen Panca mengatakan, para pelaku melakukan tindakan itu untuk meraup keuntungan. Bahkan mencuat kabar jika ada juga setoran kepada pihak Kimia Farma sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dengan pemeriksaan antigen di Kualanamu.

Sejak Desember 2020 hingga saat ini, para pelaku diduga sudah meraup untung hingga Rp1,8 miliar. Korbannya mencapai ribuan. Asumsinya, dalam satu hari mereka bisa memeriksa 100-200 calon penumpang.

5. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara

Pelaku Tes Antigen Bekas di Kualanamu juga Bikin Surat COVID-19 BodongIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sampai saat ini, Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus. Irjen Panca menyebut, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an/atau persyaratan keamanan Khasiat atau kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan atau; Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2.000.000.000.

“Kita terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak lain yang dapat, diduga sebagai pelaku,” pungkasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pengguna jasa rapid test antigen pada Selasa (27/8/2021). Polisi itu kemudian  melaksanakan tes antigen. Setelah 10 menit menunggu, ia mendapati hasilnya positif COVID-19.

Polisi yang menyamar tersebut akhirnya melakukan perdebatan dan akhirnya memeriksa seluruh isi ruangan laboratorium. Para petugas laboratorium dikumpulkan dan terungkap fakta, ratusan alat yang di pakai untuk rapid antigen untuk pengambilan sampel bekas dan telah di daur ulang. Seorang kurir yang terlibat juga ditangkap polisi saat akan mengantarkan alat swab bekas itu dengan sepeda motor di Jalan Lintas Bandara Kualanamu. Polisi juga menggeledah Laboratorium Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Laboratorium itu kini ditutup untuk kepentingan penyelidikan polisi.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi berang mendengar kabar soal penggunaan stick swab daur ulang itu. Penggunaan alat bekas itu berpotensi besar menjadi sarana baru penularan COVID-19 di tengah pandemik yang belum juga surut. Edy meminta kepolisian mengusut tuntas kasut ini. Oknum yang terlibat harus ditindak tegas

“Akhlaknya jelek. Dalam kondisi kita sedang sulit, dia bukan membantu malah merusak. Dan ini sudah ditangani oleh Polda. Sudah melakukan penangkapan. Akan di proses, di dalami dan mudah-mudahan bisa membuat jera,” ujar Edy.

Baca Juga: Gunakan Alat Tes Bekas, Petugas Rapid Antigen di Kualanamu Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya