TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walhi Minta Gakkum Transparan Tangani Kasus Kulit Harimau

Dua terduga pelaku belum ditetapkan tersangka

Barang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritik kebijakan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra yang belum menetapkan status tersangka terhadap dua terduga pelaku perdagangan kulit harimau.

Padahal, kedua pelaku yang masing-masing berinisial A (41), Mantan Bupati Bener Meriah dan rekannya, S (44), tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli bagian satwa dilindungi, Selasa (24/5/2022).

“Meminta Gakkum KLHK agar transparan dan terbuka ke publik dalam menangani kasus dugaan perdagangan kulit harimau,” kata Direktur Walhi Aceh, Akhmad Shalihin, pada Sabtu (27/5/2022).

Seperti diketahui, A dan S, ditangkap tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya ditangkap di depan stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau

1. Tidak boleh tebang pilih dan harus mampu mengungkap aktor utama

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Dalam penegakan hukum dikatakan Shalihin, tidak boleh ada tebang pilih, tetapi harus membongkar hingga ke akar-akarnya dan pelaku harus ditindak agar tak terulang lagi kasus kejahatan lingkungan di Aceh masa akan datang.

Termasuk Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera harus mampu mengungkap ke publik aktor utama dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran dan pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi di Tanah Rencong.

“Bila pelaku utama tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus yang sama akan berulang kembali dan kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus terjadi,” ucapnya.

2. Menjadi jalan masuk untuk membongkar mafia perdagangan satwa

Barang bukti kulit harimau yang disita Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera. (Dokumentasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk IDN Times)

Shalihin mengapresiasi atas kinerja penegak hukum yang telah menangkap pelaku perdagangan kulit harimau di Kabupaten Bener Meriah. Ini bisa menjadi jalan masuk untuk membongkar mafia perdagangan satwa di lindungi yang beroperasi di Aceh, baik lintas provinsi maupun antar negara.

Oleh karena itu menurutnya, keterbukaan itu penting agar publik dapat melihat kebenaran, bahwa selama ini ada mafia perdagangan satwa dilindungi di provinsi paling barat Indonesia ini. Termasuk menjadi bukti bahwa penegak hukum tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, siapapun yang bersalah akan berhadapan dengan hukum.

“Balai Gakkum KLHK agar transparan dalam pengungkapan kasus ini. Segera ungkap siapa dalang utama peredaran satwa liar yang sangat dilindungi ini. Selain itu harus ada upaya konkret untuk mengungkap mata rantai peredaran satwa liar di Aceh,” ujar Shalihin.

“Jadi Balai Gakkum KLHK harus membongkar juga aktor utama, jangan hanya pelaku lapangan saja, kalau pelaku utama tidak ditangkap, kasus serupa dipastikan akan terulang lagi,” imbuhnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

Berita Terkini Lainnya