Walhi Minta Gakkum Transparan Tangani Kasus Kulit Harimau
Dua terduga pelaku belum ditetapkan tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengkritik kebijakan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra yang belum menetapkan status tersangka terhadap dua terduga pelaku perdagangan kulit harimau.
Padahal, kedua pelaku yang masing-masing berinisial A (41), Mantan Bupati Bener Meriah dan rekannya, S (44), tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli bagian satwa dilindungi, Selasa (24/5/2022).
“Meminta Gakkum KLHK agar transparan dan terbuka ke publik dalam menangani kasus dugaan perdagangan kulit harimau,” kata Direktur Walhi Aceh, Akhmad Shalihin, pada Sabtu (27/5/2022).
Seperti diketahui, A dan S, ditangkap tim gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh yang menyamar sebagai pembeli. Keduanya ditangkap di depan stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) Pondok Baru Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ditangkap Ketika Transaksi Kulit Harimau
1. Tidak boleh tebang pilih dan harus mampu mengungkap aktor utama
Dalam penegakan hukum dikatakan Shalihin, tidak boleh ada tebang pilih, tetapi harus membongkar hingga ke akar-akarnya dan pelaku harus ditindak agar tak terulang lagi kasus kejahatan lingkungan di Aceh masa akan datang.
Termasuk Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera harus mampu mengungkap ke publik aktor utama dalam upaya memutuskan mata rantai peredaran dan pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi di Tanah Rencong.
“Bila pelaku utama tidak ditangkap, dikhawatirkan kasus yang sama akan berulang kembali dan kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus terjadi,” ucapnya.
Baca Juga: Mantan Bupati Bener Meriah Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor