TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Walhi Minta BKSDA Usut Kasus Kematian Anak Gajah yang Terjerat Kawat

Tiap tahun ditemukan, akan tetapi tidak memberikan efek jera

Anak Gajah Sumatra liar yang terkena jerat, mati. (Dokumentasi Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kematian anak Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) liar berjenis kelamin betina saat menjalani perawatan di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Selasa (16/11/2021).

Seperti diketahui, sebelumnya satu invidiu anak Gajah Sumatra ditemukan di kawasan lokasi Replanting Sawit di Desa Alue Meuraksa, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh. Satwa dilindungi tersebut mengalami luka parah di bagian belalainya akibat terkena jerat.

1. Pemerintah dinilai tidak serius dalam melakukan perlindungan

Anak Gajah Sumatra liar yang terkena jerat, mati. (Dokumentasi Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh untuk IDN Times)

Walhi menilai kasus kematian anak gajah menjadi bukti bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten tidak serius dalam melakukan perlindungan terhadap satwa kunci tersebut.

"Terlihat hampir setiap tahun ada kematian gajah yang kena jerat kawat yang dipasang maupun diracun," kata M Nur, dalam keterangannya, pada Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Sempat Bertahan Hidup, Anak Gajah yang Terkena Jerat Akhirnya Mati

2. Kawasan peremajaan sawit dinilai mengganggu jalur lintasan gajah

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Berdasarkan informasi yang Walhi punya, M Nur menyampaikan, Pemerintah Aceh Jaya di tahun 2019 lalu mendapatkan kouta peremajaan atau replanting sawit seluas 1.425 hektar. Lahan-lahan itu tersebar di berbagai titik di kabupaten tersebut.

Di antaranya, Gampong Alue 453 hektar, Gampong Masen dan Panter Kuyun Kecamatan Darul Hikmah hingga Setia Bakti 130 hektar, di Gampog Baroh 50 hektar, Gampong Gunong Buloh 289 hektar, Gampong Ranto Saboh 287 hektar.

"Luas kawasan peremajaan sawit sudah mengganggu jalur lintas gajah, sehingga bisa terancam punah satwa kunci di Aceh yang masih kaya hutan," ujarnya.

3. Dinas Perkebunan Aceh harus menghentikan sementara peremajaan sawit

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Direktur Eksekutif Walhi Aceh itu menyampaikan, akibat kegiatan perluasan peremajaan sawit di Aceh Jaya maupun di kabupaten lain membuktikan Pemerintah Pusat hingga pemerintah daerah tidak memperdulikan jalur atau koridor gajah. Seharusnya, dikatakan M Nur, jalur-jalur tersebut tidak diganggu atas nama bisnis atau ekonomi sektor sumberdaya alam.

Untuk itu, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Aceh diminta menghentikan sementara waktu kegiatan peremajaan sawit sampai adanya penjelasan lebih rinci terkait kawasan yang boleh digunakan untuk replanting.

"Sehingga tidak lagi menganggu habitat gajah dan spesies kunci lainnya di Aceh," ujarnya.

Baca Juga: Anak Gajah Sumatra Ditemukan Dengan Kondisi Belalai Terkena Jerat

Berita Terkini Lainnya