Tok! Hakim Tolak Perkara Anak Gugat Ibu karena Rumah di Aceh
Sidang perkara ini sudah digelar hingga 15 kali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Tengah, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan tidak dapat menerima gugatan AH, penggugat ibu kandung yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di dunia maya. Informasi itu IDN Times dapatkan dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon.
Berdasarkan situs tersebut, sidang putusan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu dilaksanakan pada Selasa, 30 November 2021, di Ruang Sidang Kartika, PN Takengon. Sidang dipimpin langsung oleh Aswin Arief sebagai hakim ketua dengan dibantu dua hakim anggota, Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan.
Baca Juga: Viral! Sengketa Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp700 Juta
1. Isi hasil putusan hakim yang menolak gugatan anak penggugat ibunya
Sidang yang diklasifikasi perkara dengan perbuatan melawan hukum tersebut, telah terdaftar ke pengadilan sejak, Senin, 19 Juli 2021. Gugatan itu didaftarakan oleh AH dengan Kuasa Hukum Penggugat, Basyrah Hakim. Adapun pihak yang digugat yakni K, A, beserta F, M, dan R.
Di perkara ini, AH menganggap ibu beserta empat orang lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan penggugat. Atas tindakan itu, ia menggugat kelimanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam kasus tersebut.
Akan tetapi, di persidangan pembacaan putusan atau sidang ke-15, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan AH kepada empat tergutat. Dalam putusan akhir, hakim menyatakan, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
"Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," putus hakim, dikutip dari situs SIPP PN Takengon.
"Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500,00," bunyi putusan selanjutnya.