TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! Hakim Tolak Perkara Anak Gugat Ibu karena Rumah di Aceh 

Sidang perkara ini sudah digelar hingga 15 kali

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Aceh Tengah, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan tidak dapat menerima gugatan AH, penggugat ibu kandung yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral di dunia maya. Informasi itu IDN Times dapatkan dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Takengon.

Berdasarkan situs tersebut, sidang putusan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu dilaksanakan pada Selasa, 30 November 2021, di Ruang Sidang Kartika, PN Takengon. Sidang dipimpin langsung oleh Aswin Arief sebagai hakim ketua dengan dibantu dua hakim anggota, Chandra Khoirunnas dan Heru Setiawan.

Baca Juga: Viral! Sengketa Rumah, Anak Gugat Ibu Kandung Hingga Rp700 Juta

1. Isi hasil putusan hakim yang menolak gugatan anak penggugat ibunya

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Sidang yang diklasifikasi perkara dengan perbuatan melawan hukum tersebut, telah terdaftar ke pengadilan sejak, Senin, 19 Juli 2021. Gugatan itu didaftarakan oleh AH dengan Kuasa Hukum Penggugat, Basyrah Hakim. Adapun pihak yang digugat yakni K, A, beserta F, M, dan R.

Di perkara ini, AH menganggap ibu beserta empat orang lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan penggugat. Atas tindakan itu, ia menggugat kelimanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, di persidangan pembacaan putusan atau sidang ke-15, majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan AH kepada empat tergutat. Dalam putusan akhir, hakim menyatakan, gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

"Dalam rekonvensi menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," putus hakim, dikutip dari situs SIPP PN Takengon.

"Dalam konvensi dan rekonvensi menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.664.500,00," bunyi putusan selanjutnya.

2. Sidang anak menggugat ibunya digelar hingga 15 kali

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Perkara ini telah menjalani 15 kali persidangan dengan memakan waktu hingga 125 hari. Sidang pertama digelar, pada Rabu, 28 Juli 2021. Selanjutnya, pembacaan gugatan digelar dalam sidang ketiga, pada Kamis, 2 September 2021.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Takangon pernah berupaya untuk memediasi perkara ini dengan menunjuk Bani Muhammad Alif SH sebagai mediator. Proses mediasi dilakukan dimulai dari 28 Juli-6 Agustus 2021. Akan tetapi, upaya mediasi tidak berhasil.

Di persidangan ke-13 mengenai pelaksanaan pemeriksaan setempat, digelar pada 16 November 2021. Usai persidangan ini, penggugat melakukan peninjauan tanah dan bangunan rumah yang dipergugatkan dengan keluarganya.

Setelah meninjau, majelis hakim menggelar sidang ke-14 untuk mengambil kesimpulan para pihak. Terakhir, sidang ke-15, dilakukan pembacaan putusan terkait perkara yang diklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum tersebut.

Berita Terkini Lainnya