Selama 2022, 17 Terdakwa Narkoba Divonis Hukuman Mati di Banda Aceh
Ini mengindikasi maraknya peredaran narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh mencatat telah menghukum dan memerkuat hukuman mati 17 terdakwa perkara pidana khusus (pidsus) narkoba. Data ini terhitung mulai Januari hingga Juni 2022.
“Sejak Januari hingga akhir Juni 2022 atau Semester I atau dalam enam bulan terakhir,” kata Kordinator 2 Hubungan Masyarakat (Humas) PT Banda Aceh, Taqwaddin, pada Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Basarnas Banda Aceh Evakuasi ABK Kapal Asing, Meninggal Sejak 4 Juli
1. Delapan perkara narkoba dari PN Jantho
Taqwaddin menjelaskan, dari 17 perkara yang masuk ke tingkat pengadilan banding tersebut, mayoritas berasal dari Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Kabupaten Aceh Besar, yakni mencapai delapan perkara.
Selanjutnya, disusul perkara yang masuk dari PN Banda Aceh, Kota Banda Aceh dan PN Idi, Kabupaten Aceh Timur, masing-masing tiga perkara. Kemudian dari PN Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dua perkara.
“Di tingkat PN, tak semua perkara itu diputuskan dengan hukuman mati. Ada tiga perkara yang terdakwanya divonis dengan hukuman seumur hidup. Lalu, jaksanya mengajukan banding,” ujarnya.