Perbatasan Sumut-Aceh Masih Disekat, 53 Kendaraan Disuruh Putar Balik
Tindak penumpang yang tidak miliki surat vaksinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Penyekatan masih diberlakukan di Provinsi Aceh. Bahkan, pos penjagaan dari kegiatan COVID-19 itu masih aktif berdiri, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatra Utara.
Misalnya, pos yang terletak di wilayah Gampong Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Pos ini merupakan satu dari empat pos yang ada di Provinsi Aceh.
Baca Juga: Tak Ingin Seperti Tangerang, Lapas dan Rutan di Aceh Lebih Waspada
1. Penyekatan masih diberlakukan guna membatasi mobilitas masyarakat
Puluhan unit kendaraan yang akan masuk ke Aceh dipaksa memutar arah atau kembali saat melintas di pos perbatasan Aceh-Sumatra Utara di Kabupaten Aceh Tamiang, pada Jumat (10/9/2021).
Tindakan itu dilakukan Satuan Tugas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Satgas PPKM) Mikro COVID-19 yang berjaga melakukan penyekatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Dan pemeriksaan surat vaksinasi, terutama yang ingin memasuki Provinsi Aceh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, pada Jumat (10/9/2021).
Baca Juga: Siswi MIN di Aceh Tengah Diculik Pengemudi Betor, Ditemukan di Hutan