Korupsi Rumah Duafa, Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka
Pembangunan rumah yang dananya bersumber dari zakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Utara, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi pembangunan rumah duafa atau fakir miskin. Salah satunya adalah Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman mengatakan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan, pada Selasa, 2 Agustus 2022.
"Menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah senif fakir dan rumah senif miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021," kata Arif, pada Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Ajak Makan dan Jalan, Pemuda di Aceh Perkosa Remaja Putri di Hotel
1. Selain kepala Baitul Mal, kepala sekretariat juga terlibat
Berdasarkan keterangan tertulis yang IDN Times terima, adapun lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YI (43), Z (39), M (49), ZZ (46), dan RS (36).
YI selaku dikatakan selaku kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana. Sementara Z, selaku koordinator tim pelaksana. Kemudian M, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selanjutnya, ZZ, selaku kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap pengarah tim perencana dan terakhir RS, selaku ketua tim pelaksana.
Baca Juga: Sadis! Siswa SD di Semayang Ditikam Pamannya saat Belajar di Kelas