TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kerap Ancam dan Peras Sopir Truk Lintas di Aceh, 4 Pemuda Ditangkap

Aksi pelaku viral usai video diunggah korban ke media sosial

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Langsa, IDN Times - Empat pemuda diduga preman melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap pengendara truk yang melintas Jalan Medan-Banda Aceh, di kawasan Kota Langsa, Aceh.

Alhasil, keempat pelaku, yakni RS (23), RH (18), dan  RB (23) masing-masing warga Kecamatan Langsa Kota serta MH (27) warga Kecamatan Langsa Lama, diciduk personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa.

Baca Juga: Kasus DBD Tinggi di Sumut, Jangan Lengah di Fase Kritis

1. Video aksi pemerasan dan pengancaman terhadap sopir viral di media sosial

Empat pemuda diduga preman ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Langsa akibat melakukan pemerasan disertai pengancaman. (Dokumentasi Humas Polres Langsa untuk IDN Times)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Langsa, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iman Aziz Rahman mengatakan, penangkapan dilakukan usai video aksi pemerasan disertai pengancaman yang mereka lakukan viral di media sosial.

Video pendek tersebut diunggah di Tiktok oleh akun Setiabudi, seorang warga melaporkan terjadinya pemerasan disertai pengancaman di sepanjang Jalan Medan-Banda Aceh oleh beberapa oknum. Ia meminta aparat kepolisian segera mengambil tindakan, karena telah meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan video yang beredar di media sosial Tiktok dengan akun atas nama. Setiabudi00 yang telah memberikan informasi/laporan kepada pihak Polres Langsa,” kata Iman, pada Sabtu (29/10/2022).

2. Para pelaku diciduk masing-masing kediamannya

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menyikapi laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku beserta barang bukti, pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Awalnya polisi menangkap pelaku RH, di kediamannya di Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota. Bersamaan dengan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor matik.

Tim terus melakukan pengembangan kasus hingga menangkap tiga pelaku pemerasan yang disertai dengan pengancaman lainnya, yakni RB, RS dan MH. 

“Kemudian tim membawa barang bukti dan tersangka ke Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iman.

Baca Juga: Puluhan Pelajar Begal 2 Motor di Ringroad Siang Hari, 2 Pelaku Diciduk

Berita Terkini Lainnya