Kematian 3 Harimau, Dua Warga Tapteng Dituntut 2,6 Tahun Penjara
JPU sebut keduanya secara sah melanggar hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Sidang kasus kematian tiga individu Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terus bergulir.
Terakhir, persidangan yang menjerat dua terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (14/9/2022).
Adapun terdakwa yakni berinisial JP (38) dan JM (56). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara yang berprofesi sebagai pemburu babi.
Baca Juga: 2 Warga Tapteng Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di Aceh
1. Kedua terdakwa dituntut 2,6 tahun penjara subsider enam bulan
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Apriyanti SH sebagai hakim ketua dengan dibantu Zaki Anwar SH dan Wahyu Diherpan SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Iqbal Zaqwan, SH MH dalam sidang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan, ditambah denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan," kata Iqbal.
Baca Juga: Harga Beras dan Bawang Naik di Banda Aceh, Cabai Malah Turun Drastis