TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kematian 3 Harimau, Dua Warga Tapteng Dituntut 2,6 Tahun Penjara

JPU sebut keduanya secara sah melanggar hukum

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Banda Aceh, IDN Times - Sidang kasus kematian tiga individu Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae di Kabupaten Aceh Timur, Aceh, terus bergulir. 

Terakhir, persidangan yang menjerat dua terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (14/9/2022).

Adapun terdakwa yakni berinisial JP (38) dan JM (56). Keduanya merupakan warga asal Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara yang berprofesi sebagai pemburu babi.

Baca Juga: 2 Warga Tapteng  Tersangka Kasus Kematian 3 Harimau Sumatra di Aceh

1. Kedua terdakwa dituntut 2,6 tahun penjara subsider enam bulan

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin Apriyanti SH sebagai hakim ketua dengan dibantu Zaki Anwar SH dan Wahyu Diherpan SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Muhammad Iqbal Zaqwan, SH MH dalam sidang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan, ditambah denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan," kata Iqbal.

2. Terdakwa secara sah melanggar Pasal 40 Jo Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Sukma Shakti)

JP dan JM mengikuti proses persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Idi. Di persidangan itu, JPU menyatakan keduanya secara sah dan meyakinkan bersalah yang melakukan.

Sebab, JP dan JM menyuruh melakukan, dan turut mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 50 Tahun 1990.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a UU No 5 Tajun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," sebut Iqbal.

Meski demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan. Sidang agenda mendengarkan nota pembelaan sidang akan dilanjutkan, pada Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Harga Beras dan Bawang Naik di Banda Aceh, Cabai Malah Turun Drastis

Berita Terkini Lainnya