Jual Kosmetik Ilegal dan Berbahaya di Aceh, Pasutri Ditangkap Polisi
Disita 92 produk, bahkan ada racikan sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap peredaran kosmetik ilegal dan mengandung zat berbahaya yang selama ini beredar di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, 7 November lalu.
Dua pelaku sekaligus pasangan suami istri (pasutri) berinisial HG (58) dan NH (40) , warga Kabupaten Aceh Besar, ditangkap. Puluhan produk perawatan kecantikan yang selama beredar tanpa izin disita.
“Lokasi tempat kejadian perkara di salah satu rumah di Gampong Neusok, Kecamatan Darul Kamal, Kabupaten Aceh Besar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, Senin (14/11/2022).
Baca Juga: 2 Terdakwa Dugaan Korupsi Aceh Tsunami Cup Jadi Tahanan Kota
1. Terungkap ketika BPOM tidak diizinkan untuk mendata
Terungkapnya kasus ini dikatakan Fadillah, berawal dari petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendatangi kediaman sekaligus tempat usaha kecantikan milik pasutri tersebut untuk melakukan pendataan serta pembinaan, pada Senin, sore.
Akan tetapi, kedua pelaku tidak memberi izin petugas untuk melakukan pendataan usaha yang juga biasa beroperasi melalui jejaringan media sosial tersebut. Sehingga Tim BPOM melaporkan tindakan itu ke Kepolisian Sektor (Polsek) Darul Imarah.
“Bahwa ada beberapa produk usaha pelaku tidak memiliki izin edar dan diduga melanggar UU RI (Undang-Undang Republik Indonesia) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” ujar Fadillah.
Baca Juga: Suami Mutilasi Istri di Humbahas, Tubuh Korban Sempat akan Dibikin Sup