TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakta Penembakan Anggota TNI di Aceh, Ada Niat Bangkitkan Konflik

Ada yang mengomandoi dari luar negeri

Ilustrasi Tersangka Penembakan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pidie, IDN Times - Tiga terdakwa kasus penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI wilayah Pidie, Kapten Abdul Majid telah menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Senin (21/3/2022).

Perkara yang menjerat Darmi, Murdani, dan Faisal tersebut, ditangani empat jaksa penuntu umum (JPU), di antaranya DR Fery Ichsan Karunia, Sukriyadi, Fauzi, serta Sri Wahyuni.

1. Terdaftar dengan nomor perkara berbeda

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan informasi yang IDN Times lihat dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sigli, ketiga terdakwa didaftarkan pada Senin, 14 Maret 2022. Mereka terdaftar dengan nomor perkara berbeda.

Terdakwa Darmi terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.B/2022/PN Sgi, Terdakwa Murdani dengan nomor 49/Pid.B/2022/PN Sgi, dan Terdakwa Faisal dengan nomor 50/Pid.B/2022/PN Sgi.

Baca Juga: Anggota TNI Tewas Ditembak di Pidie, Terdengar Letusan Senjata

2. Merencanakan ingin membangkitkan konflik di Aceh

Ilustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari fakta di persidangan, kasus penembakan Dantim BAIS TNI wilayah Pidie bermula pada April 2021, sekira pukul 21.00 WIB. Ketika itu, terdakwa Darmi menghubungi Murdani dan mengundangnya datang ke kebun cabai miliknya, di Gampong Mali, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh. Undangan tersebut bertujuan untuk membicarakan suatu hal yang rahasia dan tidak bisa dibicarakan melalui telepon selular.

Keesokan harinya keduanya bertemu dan menyampaikan keinginannya untuk membangkitkan konflik Aceh agar bergejolak. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh TU dan AA dari luar negeri. Sedangkan di Aceh dipimpin langsung oleh Almarhum TH dan ADdari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Guna merealisasikan aksi dimaksud, Darmi bersama Terdakwa Faisal, berangkat ke Meulaboh dan bertemu AD, pada Juni 2021. Dalam pertemuan tersebut, Darmi mendapatkan mandat ditunjuk atau dibaiat sebagai Ketua Komando Wilayah Pidie.

3. Terdakwa Murdani menyerahkan magasin dan 20 butir peluru aktif AK

Tim gabungan TNI-Polri berhasil menemukan dua senjata api di tempat persinggahan KKB di Oksamol, Papua. (dok. Satgas Nemangkawi)

Terdakwa Murdani kembali menjumpai Darmi, pada Juli 2021, sekira pukul 08.30 WIB. Pertemuan di kebun cabai tersebut membahas persiapan untuk mencapai tujuan mereka. Dia juga menyerahkan satu magasin dan 20 butir amunisi aktif senjata api laras panjang jenis AK.

Magasin dan peluru yang dibungkus dengan tiga lapis kantong plastik tersebut, kemudian diterima Terdakwa Darmi. Ia lalu menyimpannya di atas sela-sela gubuk bambu di kebun cabai miliknya.

4. Ada puluhan butir peluru aktif AK

ilustrasi amunisi (Unsplash.com/Clint Petterson)

Adapun sejumlah barang bukti yang disita dan dibacakan dalam persidangan yakni berupa satu pucuk senjata api laras panjang tipe Sabhara V2 warna hitam dengan nomor seri tidak diketahui, satu magasin, 11 butir peluru kaliber 7,62x45 mm, satu butir butir selonsong amunisi kaliber 7,62x 45 mm, dan satu butir proyektil 15x7 mm.

Selanjutnya, 74 butir peluru aktif AK kaliber 7,62x39 mm, satu butir peluru aktif Sabhara V2 kaliber 7,62x45 mm, satu buah magasin senjata api laras panjang jenis AK, dan satu magasin senjata api laras panjang jenis SS1.

Kemudian satu unit mobil Toyota Fortuner 2.7 GL dengan nomor polisi BL 1598, satu lembar STNK asli Toyota Fortuner 2.7 GL atas nama Abdul Majid, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor RX King, uang Rp27 juta pecahan Rp100 ribu, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Fakta Tewasnya Tim BAIS TNI yang Ditembak Orang Tak Dikenal di Aceh

Berita Terkini Lainnya