Dit Lantas Catat Lebih 100 Pelanggar Per Hari Pakai ETLE di Aceh
Untuk sementara ETLE berlaku di Banda Aceh dan Aceh Besar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa hari lalu mengeluarkan telegram terkait instruksi pelarangan operasi penindakan bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) pengendara secara manual.
Instruksi itu lalu diteruskan ke seluruh Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia, termasuk Provinsi Aceh. Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muji Ediyanto.
Baca Juga: Eks Koruptor Rasa Pahlawan, Irwandi Yusuf Disambut Ratusan Warga
1. Penerapan ETLE baru ada di Banda Aceh dan Aceh Besar
Di surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri, penerapan penindakan pengendara saat ini lebih kepada sistem tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Muji menyampaikan, saat ini penegakan tilang dengan sistem ELTE masih dilakukan secara statis dan dinamis, serta dipantau oleh petugas posko Regional Traffice Managemen Center (RTMC). Rencananya, sistem tersebut akan diterapkan di seluruh kabupaten kota.
"Penerapan penindakan dengan ETLE baru dua, yaitu di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada 5 titik yang saat ini operasional ditambah dengan dua ETLE mobile," kata Muji.
Baca Juga: Eks Koruptor Rasa Pahlawan, Irwandi Yusuf Disambut Ratusan Warga