TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilarang Salat ke Masjid, 5 Santri di Aceh Dicabuli Wali Kelasnya

Pelaku sudah ditahan di rutan 

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Banda Aceh, IDN Times - Pria berinisial, FB, tak berkutik usai ditangkap Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu (18/1/2023).

Pasalnya pria berusia 24 tahun tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang tak lain merupakan murid yang diajarkannya mengaji.

Baca Juga: Gawat! Rumah Kepala Desa di Langkat Dilempar Bom Molotov

1. Pelaku merupakan wali kelas para korban

ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Harianto mengatakan, dalam kasus ini ada lima anak yang menjadi korban.

Kelimanya yang masing-masing masih berusia 12 tahun tersebut merupakan santri di salah satu dayah dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

“Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut,” kata Ade, pada Kamis (19/1/2022).

2. Pelaku menjalankan aksinya saat waktu salat

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Pelaku dikatakan Ade, menjalankan aksinya saat santri seharusnya masih berada di masjid usai Salat Subuh. Namun, para korban dilarang ke tempat rumah ibadah tersebut dan FB melancarkan aksinya saat suasana sepi. Tindakan serupa juga dilakukan saat menjelang Salat Zuhur dan masuk Magrib.

“Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain,” ujar Ade.

Baca Juga: Maling Rumah Prajurit TNI di Asahan Diamuk Massa

Berita Terkini Lainnya