Dilarang Salat ke Masjid, 5 Santri di Aceh Dicabuli Wali Kelasnya
Pelaku sudah ditahan di rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pria berinisial, FB, tak berkutik usai ditangkap Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, pada Rabu (18/1/2023).
Pasalnya pria berusia 24 tahun tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang tak lain merupakan murid yang diajarkannya mengaji.
Baca Juga: Gawat! Rumah Kepala Desa di Langkat Dilempar Bom Molotov
1. Pelaku merupakan wali kelas para korban
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Harianto mengatakan, dalam kasus ini ada lima anak yang menjadi korban.
Kelimanya yang masing-masing masih berusia 12 tahun tersebut merupakan santri di salah satu dayah dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
“Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut,” kata Ade, pada Kamis (19/1/2022).