Diduga Samakan PDIP dengan PKI, Warga Aceh Bakal Diperiksa Polisi
Dilaporkan barisan sayap PDI Perjuangan di Aceh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh akan memanggil dan memeriksa seorang warga Kota Banda Aceh, Aceh, berinisial DM, sebagai saksi terlapor.
Pasalnya, pria berusia 45 tahun itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Berdasarkan informasi yang tersebar, DM diduga menyebut salah satu partai nasional tersebut sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca Juga: Berbatasan dengan Aceh, 4 Pulau Ini Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut
1. Kasus dilaporkan oleh barisan sayap PDI Perjuangan di Aceh
Dugaan pencemaran nama baik PDI Perjuangan tersebut dilaporkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh Nazaruddin. Laporan diadukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu (18/6/2022) lalu.
"Benar. Ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Dorong Minat Baca, Gerobak Baca Dibagikan ke 5 Kabupaten di Sumut