TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baru Bebas, Residivis di Aceh Kembali Perkosa Anak di Bawah Umur

Sebelumnya pelaku divonis 10 tahun tiga bulan

Metro

Banda Aceh, IDN Times - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang warga berinisial NAS, pada Selasa (24/5/2022).

Pasalnya, pria berusia 56 tahun warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, tersebut telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.

"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Sedang Memanen Cabai, Seorang Petani di Aceh Diterkam Harimau

1. Ditangkap petugas yang menyamar dan mengenakan pakaian preman

Dok. KBR.id

Ryan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh polisi tanpa seragam.

"Penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena ianya mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas," ujar Ryan.

2. Pelaku baru bebas belum sampai setahun

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

NAS dikatakan Ryan, merupakan residivis kasus pemerkosaan serta pencabulan terhadap anak berusia empat tahun dan ditangkap pada Juni 2016 lalu. Dia divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jantho dengan hukuman 10 tahun tiga bulan.

Selama itu pula, dia mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh, di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar.

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ucapnya.

Baca Juga: Penjual Orangutan Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Berita Terkini Lainnya