Baru Bebas, Residivis di Aceh Kembali Perkosa Anak di Bawah Umur
Sebelumnya pelaku divonis 10 tahun tiga bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang warga berinisial NAS, pada Selasa (24/5/2022).
Pasalnya, pria berusia 56 tahun warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Aceh, tersebut telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.
"Pelaku ditangkap oleh Personel Unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD, Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: Sedang Memanen Cabai, Seorang Petani di Aceh Diterkam Harimau
1. Ditangkap petugas yang menyamar dan mengenakan pakaian preman
Ryan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh polisi tanpa seragam.
"Penangkapan terhadap NAS tanpa perlawanan karena ianya mengakui benar sesuai laporan keluarga korban ke Polresta Banda Aceh setelah diperlihatkan surat penangkapan oleh petugas," ujar Ryan.