Dugaan Korupsi Sumur Bor, Lurah di Langkat Ditahan Penyidik Kejari

Kerugian negara mencapai Rp 215 juta

Langkat, IDN Times - Diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor sebesar Rp 215 juta, IL (48) Lurah Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

"Tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap IL  selaku Lurah Bukit Jengkol TA 2020," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (31/7/2023).

1. IL ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Dugaan Korupsi Sumur Bor, Lurah di Langkat Ditahan Penyidik KejariIL, lurah yang diduga melakukan korupsi saat dimintai keterangan Kejari Langkat. (IDN Times/ istimewa)

Dirinya menjelaskan, penahanan dilakukan sesaat IL memenuhi panggilan tahap II yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka dari tim penyidik Pidsus Kejari Langkat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat.

Awalnya, IL akan menitipkan sejumlah uang tunai hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat kepada Penyidik. Hingga dilakukan tahap II, yang bersangkutan tidak kunjung mengembalikan uang yang dijanjikan sebagai mengganti kerugian negara.

"Ini memunculkan kekhawatiran JPU akan sikap inkonsistensi IL dalam proses selanjutnya. Sehingga JPU mengambil sikap untuk melakukan penahanan sejak tanggal 28 Juli 2023 sampai dengan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," jelas Sabri.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian Dada

2. Usai ditahan, lurah menyerahkan ganti senilai Rp50 juta

Dugaan Korupsi Sumur Bor, Lurah di Langkat Ditahan Penyidik KejariIlustrasi pengembalian uang kerugian negara. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Setelah ada sikap penahanan atas diri terhadap Lurah Bukit Jengkol ini, IL barulah menunjukkan sikap kooperatifnya. Yakni, IL menitipkan sejumlah uang sebesar Rp50 juta kepada jaksa sebagaimana tertuang dalam berita acara penitipan uang.

Uang pengganti sekalipun masih jauh nilainya dari total hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh inspektorat. Selanjutnya, uang langsung disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Langkat.

"Berharap IL tetap melakukan pemenuhan sisa pengembalian kerugian keuangan negara. Mengingat dalam kegiatan semua pengambilan sejumlah dana maupun pembelian barang-barang semua mayoritas dilakukan oleh IL sendiri," terang Sabri.

3. Sumur bor yang dibangun tidak berfungsi, ini pasal yang diterapkan penyidik

Dugaan Korupsi Sumur Bor, Lurah di Langkat Ditahan Penyidik KejariIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan korupsi yang dilakukan IL berawal pada tahuan anggaran 2020. Di Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, terjadi tindak pidana dugaan korupsi dengan penyelesaian pekerjaan pembangunan sumur bor yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Rencana gambar pembangunan sumur bor dan hasil pekerjaan tidak dapat berfungsi serta tidak memberikan manfaat untuk kebutuhan air masyarakat disekitar lingkungan. Seperti pembangunan sumur bor dilingkungan VIII yang hanya berfungsi selama kurang lebih satu Minggu. Setelah itu sumur bor tidak dapat digunakan untuk memompa air dikarenakan sumur bor tidak dapat berfungsi.

"Tim Pidsus Kejari Langkat menilai IL, telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit, penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi oleh inspektorat dengan hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp 215.241.700," papar dia.

Ditegaskan dia, atas perbuatan IL dijerat melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Dalam 10 Hari, 4 Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya