Kesal, Seorang Laki-laki di Tebing Tinggi Bakar Rumah Mantan Mertuanya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Seorang laki-laki berinisial MY (28) harus mendekam di penjara karena ulahnya. MY membakar rumah mantan mertuanya di Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara, Minggu (2/7/2023).
Aksi itu dilakukan karena sakit hati. Istrinya menikah lagi dan dia kesulitan untuk bertemu anaknya.
1. Kebakaran berhasil dipadamkan warga
Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi Ajun Komisaris Agus Arianto mengatakan, pembakaran itu dilakukan pada pukul 09.00 WIB.
Mulanya korban Lister Marpaung (67) sedang belanja di pasar. Dia kemudian ditelpon tetangganya, kalau rumahnya terbakar. Dia lalu bergegas pulang.
"Benar setelah sampai di rumah, korban melihat kain gorden jendela depan sudah terbakar, namun sudah dipadamkan oleh warga dengan memecahkan kaca jendela dan menyiram dengan air," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Viral Pencuri Pagar di Medan Dikawal Polisi: Enak lah Kau Maling Pagar
2. Sebelum beraksi, pelaku ke luar masuk pekarangan rumah korban
Keterangan para saksi mengatakan, sebelum beraksi, pelaku ke luar masuk pekarangan rumah korban.
Usai menjalankan aksinya, pelaku yang beralamat di Jalan Dusun lV Koto Tuo Kecamalan Xlll Koto Kampar, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
“Dia kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian," ungkap Agus.
Pelaku ditangkap, terancam maksimal 12 tahun penjara
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian menangkap pelaku pada Jumat (28/7/2023) di kawasan Jalan Penghubung, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebingtinggi.
Dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati dengan mantan istri yang sudah menikah lagi. Pembakaran rumah dilakukan untuk melampiaskan kekesalannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana. Dia terancam dengan penjara maksimal 12 tahun.
"Mantan istrinya ini menikah lagi dan lalu juga mempersulit pelaku bertemu dengan anaknya," ujar Agus.
3. Pelaku ditangkap, terancam maksimal 12 tahun penjara
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian menangkap pelaku pada Jumat (28/7/2023) di kawasan Jalan Penghubung, Kecamatan Padanghulu, Kota Tebing Tinggi.
Dia mengakui perbuatannya. Dia mengaku sakit hati dengan mantan istri yang sudah menikah lagi. Pembakaran rumah dilakukan untuk melampiaskan kekesalannya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 187 ke-1e dari KUHPidana. Dia terancam dengan penjara maksimal 12 tahun.
"Mantan istrinya ini menikah lagi dan lalu juga mempersulit pelaku bertemu dengan anaknya," ujar Agus.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Sumur Bor, Lurah di Langkat Ditahan Penyidik Kejari