TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Harimau Sumatra Mati Terjerat, Gakkum Siap Bantu Penyelidikan

Tim medis telah mengambil sampel isi saluran cerna

Tiga Harimau Sumatra ditemukan mati terkena jerat di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh (Dokumentasi Kausar untuk IDN Times)

Aceh Selatan, IDN Times - Tiga individu Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) ditemukan mati di wilayah Gampong Ie Buboh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Kabarnya kawasan itu masuk dalam hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang berbatasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL).

Informasi kematian itu diketahui oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Subulussalam Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh usai menerima laporan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah VI Aceh, pada Selasa (24/8/2021) sore.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim medis dari BKSDA Aceh beserta kepolisian dengan dibantu Forum Konservasi Leuser (FKL) dan Wildlife Conservation Society (WCS) bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus melakukan nekropsi terhadap tiga individu harimau itu. Gakkum juga mengaku siap membantu penyelidikan.

"Pada saat tim tiba, ditemukan Harimau Sumatra sudah dalam kondisi mati terjerat dengan jumlah sebanyak tiga individu," kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, pada Jumat (27/8/2021).

1. Tiga harimau yang mati ditemukan di dua titik

Tiga Harimau Sumatra ditemukan mati terkena jerat di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh (Dokumentasi Kausar untuk IDN Times)

Berdasarkan hasil olah TKP, dikatakan Agus, posisi ketiga individu Harimau Sumatra yang mati terkena jerat ditemukan terpisah di dua titik lokasi. Saat ditemukan, kondisinya sudah mulai membusuk.

Posisi indukan terjerat di bagian leher dan kaki belakang sebelah kiri, dengan kondisi kaki kiri depan yang telah membusuk.

Sementara satu ekor anakan berada di dekat induk, terdapat jeratan pada leher dan sedangkan satu ekor anakan lainnya berjarak kurang lebih lima meter dengan posisi jerat mengenai kaki kiri depan dan kaki kiri belakang.

"Di mana induk dan satu anakan berdekatan dan satu anakan lagi terpisah dengan jarak kurang lebih lima meter," ujarnya.

Jenis jerat yang digunakan berupa kumparan kawat yang dibentang sepanjang lebih 10 meter atau biasa disebut jerat aring.

Baca Juga: 10 Fakta Jesselyn, Grand Finalis MasterChef Season 8 asal Medan

2. Tim medis telah mengambil sampel isi saluran cerna untuk uji laboratorium

Tiga Harimau Sumatra ditemukan mati terkena jerat di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh (Dokumentasi BKSDA Aceh untuk IDN Times)

Hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan, diperoleh bahwa tiga Harimau Sumatra tersebut terdiri dari satu induk dan dua anakan dengan jenis kelamin satu ekor betina, satu ekor jantan.

"Diperkiraan, harimau indukan berumur lebih 10 tahun dan anakan berumur lebih 10 bulan," kata Agus.

Induk dan satu ekor anak yang berjenis kelamin betina, dikatakan Agus, diperkirakan sudah mati sekitar lima hari. Sedangkan satu anakan lagi yang berjenis kelamin jantan diperkirakan sudah mati sekitar tiga hari.

Guna kebutuhan uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri untuk melihat adanya penyebab lain dari kemarian, tim medis telah mengambil sampel isi saluran cerna tiga harimau tersebut.

Kesimpulan sementara dari hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim medis secara makroskopis, diketahui bahwa kematian harimau tersebut diduga akibat infeksi luka akibat terkena jerat.

3. Harimau Sumatra, satwa liar dilindungi yang terancam punah

Kondisi Sri Nabilla, Harimau Sumatra Betina yang dievakuasi karena masuk ke pemukiman warga di kawasan Tapanuli Selatan. (dok. BBKSDA)

Harimau Sumatra atau dengan nama lain disebut Panthera Tigris Sumatrae merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia.

Itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Mengingat akan keterancaman satwa dilindungi, BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

"Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat kawat/jerat listrik tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi," jelas Agus.

Bagi yang melakukan tindakan dilarang tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Balai Gakkum siap membantu untuk menyelidiki kasus kematian tiga harimau

Petugas BBKSDA menunjukkan foto Kondisi Sri Nabilla, Harimau Sumatra Betina yang dievakuasi karena masuk ke pemukiman warga di kawasan Tapanuli Selatan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kepala Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra, Subhan mengatakan, pihaknya siap membantu melakukan penyelidikan dalam mengungkap kasus kematian tiga hari mau di kawasan hutan lindung KEL.

Meski dalam hal ini, pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan telah terlebih dahulu meminta melakukan penyelidikan kasus.

"Kalaupun nanti ditangani Polres, kita akan support mereka sehingga bisa bersama-sama," kata Subhan, saat dihubungi, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Diduga Kena Jerat Babi, Tiga Harimau Sumatra Ditemukan Mati

Berita Terkini Lainnya