12 Anggota DPRD Jambi Terima Uang Ketok Palu Total Rp 16,34 Miliar
Pemberian uang ketok palu diakui sebagai tradisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti perkara uang ketok palu yang sebelumnya menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola dan tiga terpidana lainnya. Dalam pemberian keterangan pers yang digelar pada Jumat (28/12), Ketua KPK, Agus Rahardjo mengumumkan 13 tersangka baru, di mana 12 orang di antaranya adalah anggota DPRD.
Ke-12 nama anggota DPRD tersebut yakni:
A. Unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi:
- Cornelis Buston (Ketua DPRD)
- AR Syahbandar (Wakil Ketua DPRD)
- Chumaidi Zaidi (Wakil Ketua DPRD
B. Pimpinan fraksi:
- Sufardi Nurzain (Fraksi Golkar)
- Cekman (Fraksi Restorasi Nurani)
- Tadjudin Hasan (Fraksi PKB)
- Parlagutan Nasution (Fraksi PPP)
- Muhammadiyah (Fraksi Gerindra)
C. Pimpinan komisi:
Zainal Abidin (Ketua Komisi III)
D. Anggota DPRD:
- Elhelwi (Anggota DPRD)
- Gusrizal (Anggota DPRD)
- Efendi Hatta (Anggota DPRD)
Jumlah anggota DPRD ini ke depannya bisa bertambah, karena diduga hampir semua anggota DPRD Provinsi Jambi turut menerima uang pengesahan alias uang ketok palu. Bahkan, seorang anggota DPRD di dalam persidangan pernah menyebut pemberian uang ketok palu merupakan suatu tradisi di Jambi.
Lalu, pesan apa yang ingin disampaikan oleh KPK melalui penetapan belasan anggota DPRD ini sebagai tersangka?
Baca Juga: KPK Tetapkan 12 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Uang Ketok Palu
1. Total uang ketok palu yang diterima oleh anggota DPRD mencapai Rp16,34 miliar
Menurut keterangan dari Ketua KPK, Agus Rahardjo, total uang ketok palu yang diterima oleh anggota DPRD tersebut mencapai Rp16,34 miliar. Uang itu diterima untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 yakni senilai Rp12,94 miliar dan RAPBD Tahun Anggaran 2018 yakni senilai Rp3,4 miliar.
Dalam pandangan KPK perbuatan meminta uang ketok palu yang telah ditunjukkan anggota DPRD Jambi itu dinilai tidak pantas.
"Apalagi para pejabat itu diberikan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilu," kata Agus.
Ia pun mewanti-wanti agar praktik serupa tidak ditiru oleh kepala daerah atau anggota parlemen di area lainnya.