TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Meranti, Dikendalikan dari Lapas

Total barang bukti 4 kg sabu dan uang Rp164 juta

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul bersama tamu undangan saat memperlihatkan barang bukti sabu dan uang (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kepulauan Meranti, IDN Times - Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba. Ketiga orang itu berinisial MF (20), BD (35) dan ZK (20).

"Tiga (orang) pengedar (Narkoba) ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, Jumat (6/10/2023).

Diterangkannya, pengungkapan peredaran narkoba itu, atas hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Meranti. Tim awalnya mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba di Kota Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Suak Baru, ditemukan 1 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina. Kemudian ada uang sebanyak Rp8 juta hasil penjualan narkoba," terangnya.

"Dis itu tim mengamankan 2 tersangka, yakni BD dan MF," sambungnya.

Dilanjutkannya, pada saat pengembangan, pihaknya kembali mengamankan seorang tersangka, yakni ZK. Dari tangan ZK, pihaknya menemukan 3 Kg sabu yang disimpan di semak-semak beserta uang tunai sebanyak Rp156 juta.

"Total hasil penjualan narkoba yang kami sita Rp164 juta," lanjutnya.

Baca Juga: 1.058 Pelaku Narkoba Sumut Diciduk, Sebagian Dikendalikan dari Lapas

1. Tiga tersangka memiliki peran masing-masing mengedarkan sabu

AKBP Andi Yul saat menjelaskan peran ketiga tersangka (IDN Times/ Fanny Rizano)

AKBP Andi Yul dalam konferensi pers menerangkan peran para tersangka dalam mengedarkan serbuk haram itu. Tersangka MF berperan sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan tersangka BD dan ZK berperan sebagai kurir atas perintah tersangka MF.

"Pengendalinya tersangka MF. Sedangkan tersangka BD dan ZK sebagai kurir tersangka MF," terangnya.

"Tersangka BD dan ZK ini mendapatkan perintah dari tersangka MF untuk menemaninya menjual Narkoba jenis sabu," sambungnya lagi.

2. Dikendalikan penghuni Lapas di Pekanbaru

Lapas Kelas IIA Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Dikatakan AKBP Andi Yul, perbuatan para tersangka itu, dikendalikan oleh seseorang berinisial SL. Belakangan diketahui, SL merupakan penghuni sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pekanbaru.

"Jadi perbuatan para tersangka ini dikendalikan oleh SL, seseorang yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru," katanya.

Dari peran para tersangka itu, SL memberikan upah kepada tersangka MF sebanuak Rp60 juta. "Namun ia belum mendapatkan uang tersebut," ucap Andi Yul.

"Tersangka MF ini juga bertugas menampung menampung semua uang hasil penjualan narkoba milik SL," sambungnya.

Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat

Berita Terkini Lainnya