Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Meranti, Dikendalikan dari Lapas
Total barang bukti 4 kg sabu dan uang Rp164 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepulauan Meranti, IDN Times - Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba. Ketiga orang itu berinisial MF (20), BD (35) dan ZK (20).
"Tiga (orang) pengedar (Narkoba) ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, Jumat (6/10/2023).
Diterangkannya, pengungkapan peredaran narkoba itu, atas hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Meranti. Tim awalnya mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba di Kota Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Suak Baru, ditemukan 1 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina. Kemudian ada uang sebanyak Rp8 juta hasil penjualan narkoba," terangnya.
"Dis itu tim mengamankan 2 tersangka, yakni BD dan MF," sambungnya.
Dilanjutkannya, pada saat pengembangan, pihaknya kembali mengamankan seorang tersangka, yakni ZK. Dari tangan ZK, pihaknya menemukan 3 Kg sabu yang disimpan di semak-semak beserta uang tunai sebanyak Rp156 juta.
"Total hasil penjualan narkoba yang kami sita Rp164 juta," lanjutnya.
Baca Juga: 1.058 Pelaku Narkoba Sumut Diciduk, Sebagian Dikendalikan dari Lapas
1. Tiga tersangka memiliki peran masing-masing mengedarkan sabu
AKBP Andi Yul dalam konferensi pers menerangkan peran para tersangka dalam mengedarkan serbuk haram itu. Tersangka MF berperan sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan tersangka BD dan ZK berperan sebagai kurir atas perintah tersangka MF.
"Pengendalinya tersangka MF. Sedangkan tersangka BD dan ZK sebagai kurir tersangka MF," terangnya.
"Tersangka BD dan ZK ini mendapatkan perintah dari tersangka MF untuk menemaninya menjual Narkoba jenis sabu," sambungnya lagi.
Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat