TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah 2 Tahun Dibunuh Orang Tuanya, 20 Adegan Kejam Diperagakan

Si bocah disiksa hingga tewas

IDN Times/Handoko

Langkat, IDN Times - Mungkin masih terbayang di benak kita betapa keji dan kejamnya pasangan suami istri (Pasutri) asal Dusun III Batu Guru, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat ini. Riki Ramadhan Sitepu (30) dan Sri Astuti alias Uti (28), tega menyiksa dan menghabisi anak sendiri M Ibrahim Ramadan, yang masih berusia 2 tahun 3 bulan.

Pasangan suami istri (Pasutri) ini tengah menjalani proses hukum di Polres Langkat, Selasa (22/10).

1. Dicekik hingga tewas, anak maang itu disulut rokok di hadapan ibu

IDN Times/Handoko

Penyidik Satreskrim Polres Langkat pun menggelar rekonstruksi untuk mengetahui secara persis cara pelaku menganiaya hingga korban tewas dan dikubur.

Terungkap dalam rekonstruksi yang dilakoni kedua tersangka sebanyak 20 adegan, pembunuhan yang dilakukan tersangka Riki sadis dan keji. Rekonstruksi digelar penyidik bersama jaksa di Lapangan Futsal Mapolres Langkat, Kecamatan Stabat. 

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan ayah tiri itu dilakukan di hadapan ibu kandung korban. Diawali dengan mencekik anak tirinya, Tersangka Riki, melanjutkan tindakan kejinya dengan menyundutkan rokok dan menendang korban.

Ada beberapa adegan yang diperagakan para pelaku, mulai dari menganiaya, mencekik balita itu dan menyulutnya dengan api rokok," katanya.

Baca Juga: Pembunuh Bocah 2 Tahun di Langkat Diduga Pernah Mencuri Motor Warga

2. Jenazah dikuburkan di dekat rumahnya

IDN Times/Handoko

Setelah memastikan korbannya tewas, paparnya, tersangka Riki menguburkannya dengan makam yang digalinyw seneii tak jauh dari kediaman mereka. Perbuatan ini dilakukan untuk menghindari jerat hukum. 

Namun aksi mereka akhirnya diketahui dan keduanya pun dijerat hukuman berat.

Ia menambahkan, rekonstruksi digelar untuk menemukan titik terang atas terjadinya kekerasan terhadap korban sekaligus menjawab pertanyaan JPU dalam P19 melengkapi berkas acara pemeriksaan. 

"Rekonstruksi digelar sekaligus untuk menyocokkan data yang diperoleh agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan, tidak ditemukan kejanggalan," ujarnya.

3. Kedua tersangka diancam kurungan penjara 15 tahun

IDN Times/Sukma Shakti

Kasat menambahkan, keduanya terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. Ancaman kurungan penjara tersebut dibeberkan Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa.  

"Keduanya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan atau kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 44 ayat (3) dan UU RI No 23/2005 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara," bebernya.

Baca Juga: Sedang Hamil, Ini Peran Sang Ibu atas Tewasnya Bayi 2 Tahun di Langkat

Berita Terkini Lainnya