TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Sumut Lakukan Pengecekan Video Kecurangan Pemilu di Tapteng

Bisa lakukan pemilihan ulang

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan (IDN Times/Fadli Syaputra)

Medan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, melakukan pengecekan terkait beredarnya video dugaan kecurangan sehari usai pemungutan suara Pemilu 2019 di Kabupatan Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rahmawaty Rasahan mengatakan, dirinya mengetahui video itu setelah adanya laporan dari masyarakat. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada proses penghitungan suara yang tidak sesuai dengan peraturan yang ditetapkan PKPU Nomor 3, maupun dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017," kata Syafrida kepada awak media di Kantor Bawaslu Sumut di Jalan Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/4) sore.

Baca Juga: Ikut Deklarasi Kemenangan Bersama Prabowo, Wajah Sandiaga Datar

1. Instruksikan Bawaslu Tapteng melakukan cek di lapangan

IDN Times/istimewa

Saat ini, sambungnya, pihaknya memerintahkan Bawaslu Tapteng untuk melakukan pengecekan di lapangan, termasuk meminta keterangan dari pengawasan TPS. Menurut Syafrida, pengawas TPS harusnya mengingatkan petugas KPPS dalam melakukan penghitungan suara. Karena begitu prosedurnya.

"Kami belum mendapatkan keterangan secara utuh dari jajaran Bawaslu Tapteng. Pun begitu, saat ini petugas masih mengecek di lapangan," tambah Syafrida.

2. Terancam sanksi dan penghitungan ulang

Dok. IDN Times/Chalimatus Sa'diyah

Syafrida menambahkan jika dalam hal ini pengawas TPS maupun KPPS terbukti lalai dan terbukti tidak mengikuti aturan yang ada, maka itu ada dua kemungkinan. Pertama, mereka akan rekomendasikan untuk penghitungan ulang. Selain itu ada sanksi etik dan pidana. 

"Dengan membuka kotak suara lalu melakukan penghitungan ulang dan dilakukan dengan tata cara PKPU Nomor 3 maupun PKPU Nomor 9. Sedangkan tindakan KPPS maupun pengawas TPS-nya itu ada sanksi etik. Kalau terkait sanksi pidana yang mengancam penyelenggara pemilu ditingkat KPPS, atau pengawas pemilu adalah berjalannya prosedur penghitungan yang tidak sesuai aturan," tegasnya.

3. Dalam video buru-buru hitung suara

IDN Times/Prayugo Utomo

Video dugaan kecurangan saat pemungutan suara pemilu 2019 di Kabupatan Tapteng, itu berdurasi 30 detik. Dalam video itu, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) terlihat terburu-buru melakukan penghitungan surat suara. Tanpa meneliti surat suara, KPPS terus menyebut nama Delmeria.

Informasi yang diperoleh kejadian dalam video itu diketahui terjadi di TPS 1 Kampung Solok, Kecamatan Barus, Kabupatan Tapanuli Tengah. "Jelas sekali bukan Delmeria," ucap wanita yang mengambil video kejadian tersebut.

Baca Juga: Pelanggaran Pemilu 2019 Teridentifikasi Bawaslu di 20 Kabupaten Kota 

Berita Terkini Lainnya