CHT Naik 12 Persen, AMTI: Pemerintah Tak Beri Kesempatan IHT Pulih
Pemerintah berlakukan kenaikan 12 persen per 1 Januari 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Langkah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 rata-rata sebesar 12 persen merupakan keputusan yang mengejutkan bagi industri hasil tembakau.
Kebijakan ini dinilai akan kembali memukul kinerja IHT di tengah pemulihan akibat dampak pandemi, serta tidak memberi kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pascapandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, menanggapi keputusan pemerintah mengenai kebijakan tarif CHT 2022.
“Kami menghormati proses bagaimana pemerintah memformulasikan kenaikan CHT ini. Namun, hasil akhir kebijakan seperti yang disampaikan oleh Menkeu, sangat disayangkan. Kenaikan cukai 2022 masih cukup tinggi, jauh di atas angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tentunya, ini akan berdampak pada industri padat karya. Perlu diingat, IHT adalah industri penyumbang 10% penerimaan pajak negara dan menyerap 6 juta tenaga kerja. Industri ini juga salah satu yang paling resilien dalam mempertahankan tenaga kerjanya di masa pandemi, yang mana banyak sekali sektor lain yang melakukan PHK,” kata Hananto Wibisono, pada Selasa (14/12).
1. Pemerintah memberlakukan kenaikan 12 persen mulai 1 Januari 2022
Pemerintah memberlakukan kenaikan 12 persen mulai 1 Januari 2022. Kenaikan tarif cukai yang cukup tinggi terjadi pada kategori Sigaret Putih Mesin (SPM), mulai dari 13,9 persen (golongan I) hingga 14,4 persen (golongan II B). Bahkan kategori Sigaret Kretek Tangan (SKT) pun tak luput dari kenaikan tarif cukai, dengan kenaikan tertinggi 4.5%. Naiknya tarif cukai SKT akan mengganggu proses pemulihan segmen padat karya ini.
Namun demikian, AMTI menghargai pertimbangan Pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja melalui kenaikan cukai SKT yang jauh lebih rendah dari rokok mesin. Hal ini memberikan harapan bagi industri atas keberpihakan Pemerintah terhadap segmen padat karya.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Peneliti: Tarif Tier Cukai Harus Disederhanakan