Lima Tahun, Aceh Kehilangan Tutupan Hutan hingga 71.552 Hektare

Banda Aceh, IDN Times - Aceh kehilangan tutupan hutan hingga 71.552 hektare akibat deforestasi. Dampak dari degradasi itu berpotensi terhadap bencana alam dan mempercepat perubahan iklim.
Hal ini terungkap dalam diskusi publik bertajuk ‘Mencegah Deforestasi dan Kerusakan Lingkungan dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim di Aceh" digelar Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh bersama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL), Kamis (29/12/2022).
Diskusi tersebut diikuti oleh tiga puluh peserta yang terdiri dari para jurnalis, akademisi, LSM, dan perwakilan pemerintah.
1. Tutupan hutan yang hilang selama 2017-2021 paling banyak di hulu

Staf Komunikasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Irham Hudaya Yunardi mengatakan, deforestasi sejak 2017-2021 terjadi di hutan Aceh tersebar di banyak kabupaten kota.
Ada lima daerah dengan deforestasi tertinggi, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten dan Aceh Selatan.
“Kehilangan tutupan hutan paling banyak terjadi di hulu sehingga menimbulkan dampak -bencana- ke hilir,” kata Irham.
Ia mencontohkan, seperti kerusakan hutan di Kabupaten Gayo Lues yang kemudian memicu banjir di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Timur.
“Ini bisa menimbulkan bencana seperti kekeringan dan banjir yang telah terjadi di Aceh Utara dan Aceh Timur,” ujarnya.
2. Kerusakan hutan di Aceh Selatan capai 1.704 hektar pada 2022
Sehubungan dengan itu, Irham mengungkapkan, kerusakan hutan Aceh hingga kini belum bisa dibendung. Bahkan pada tahun 2022, deforestasi masih saja terjadi, dengan Kabupaten Aceh Selatan menjadi menjadi penyumbang deforestasi terbesar, yakni 1.704 hektare.
“Kehilangan hutan tahun 2022 ini, lebih tinggi dari akumulasi kehilangan hutan 2019 sampai 2021. Dugaan kehilangan hutan tertinggi terjadi di Kecamatan Trumon,” ungkapnya.
3. Pasca-konflik dan peristiwa tsunami, perambahan hutan kian meningkat

Koordinator Perubahan Iklim (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) DLHK Aceh, Rikky Mulyawan mengatakan, periode 1990-1996 deforestasi belum terjadi di Aceh mengingat pada saat tersebut konflik bersenjata sedang terjadi sehingga aktivitas di kawasan hutan terbatas.
Menurutnya, perambahan hutan di Tanaha Rencong baru mulai terjadi sekitar periode tahun 1996 hingga 2000 dengan luas kerusakan mencapai 86.000 hektare.
“Setelah periode tersebut, luas deforestasi tahunan cenderung menurun dan meningkat kembali pada periode tahun 2006 hingga 2013 pasca-peristiwa gempa bumi dan tsunami Aceh, sejalan dengan kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi,” kata Rikky.
Rikky menambahkan, pengelolaan hutan yang telah dilakukan secara bersama pada masa lalu terbukti belum seluruhnya mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar belantara.
“Oleh karena itu pengelolaan hutan selanjutnya hendaknya diselenggarakan melalui dengan melibatkan berbagai stakeholder atau dilakukan secara terpadu dan inovatif,” ujarnya.
4. Deforestasi menjadi persoalan serius dalam konteks perubahan iklim

Sementara itu, Kepala Pusat Riset Perubahan Iklim Universitas Syiah Kuala (USK), Suraiya Kamaruzzaman mengatakan, deforestasi menjadi persoalan serius dalam konteks perubahan iklim. Perubahan iklim dapat ditandai dengan kenaikan suhu bumi.
“Dampak perubahan iklim memicu banjir, kekeringan, hingga kualitas panen yang menurun,” kata Suraiya.
Di Kabupaten Aceh Besar, kata Suraiya, sejak 1992-2020, terjadi kenaikan suhu, tetapi dalam angka yang relatif kecil. Meski demikian, dampak yang dirasakan cukup besar. Kekeringan ekstrim di kawasan mata Ie dinilai bagian dampak perubahan iklim.
Dampak lain dijelaskan, dapat terjadi ancaman terhadap aktivitas pertanian sawah. Perubahan iklim dapat menurunkan kualitas panen karena kesuburan tanah menurun. Pada saat yang sama pengetahuan petani terhadap perubahan iklim minim.
“Perlu mengembangkan dan percepatan adopsi teknologi usaha tani yang lebih produktif dan adaptif terhadap perubahan iklim,” jelasnya.
5. Pemerintah belum serius mencegah perambahan hutan

Kepala Departemen Riset dan Data FJL Aceh, Muhammad Saifullah mengatakan, pemerintah dalam hal ini belum serius mencegah dan menindak perambahan hutan. Hasil kajian FJL Aceh, tidak sedikit perambahan dilakukan seseorang di dalam kawasan hutan.
“Perambahan di dalam Suaka Margasatwa Rawa Singkil hingga kini terus terjadi, tetapi tidak ada penindakan hukum,” ujar Saifullah.
Perambahan yang dilakukan dengan cara membakar juga dapat mempercepat pemanasan global.
6. Menjadi bahan acuan bagi jurnalis meliput isu lingkungan

Di sesi akhir, Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Zulkarnaini Masry mengatakan, bahwa diskusi ini digelar untuk saling berbagi informasi terkait isu kehutanan dan perubahan iklim.
Fakta dan data yang disampaikan oleh narasumber akan menjadi bahan bagi jurnalis dalam menyusun rencana liputan. Dia mendorong jurnalis di Aceh menjadikan isu lingkungan sebagai topik penting untuk diberitakan.
“Jurnalis adalah jembatan pengetahuan kepada masyarakat. Pemberitaan berkualitas akan melahirkan masyarakat yang cerdas,” kata Zulkarnaini.



















