Langsa, IDN Times - Empat pemuda diduga preman melakukan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap pengendara truk yang melintas Jalan Medan-Banda Aceh, di kawasan Kota Langsa, Aceh.
Alhasil, keempat pelaku, yakni RS (23), RH (18), dan RB (23) masing-masing warga Kecamatan Langsa Kota serta MH (27) warga Kecamatan Langsa Lama, diciduk personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa.
