Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan seorang warga negara Myanmar dari Etnis Rohingya, berinisial MA (35), sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana penyelundupan manusia atau people smuggling, Jumat (15/12/2023). Sebelum ditangkap, dia sempat mengaku pengungsi Rohingya yang ikut terdampar.
Penetapan dilakukan usai satuan reserse kriminal (sat reskrim) memeriksa MA sebagai saksi dari kasus terdamparnya 137 orang warga negara asing diduga pengungsi Etnis Rohingya di pesisir Aceh beberapa waktu lalu.
“Tersangka berinisial MA (35) warga Myanmar atau Pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, Lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12/2023).
