Dulu Pengungsi, Pria Myanmar Kini Menjadi Penyelundup Rohingya ke Aceh

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menetapkan seorang warga negara Myanmar dari Etnis Rohingya, berinisial MA (35), sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana penyelundupan manusia atau people smuggling, Jumat (15/12/2023). Sebelum ditangkap, dia sempat mengaku pengungsi Rohingya yang ikut terdampar.
Penetapan dilakukan usai satuan reserse kriminal (sat reskrim) memeriksa MA sebagai saksi dari kasus terdamparnya 137 orang warga negara asing diduga pengungsi Etnis Rohingya di pesisir Aceh beberapa waktu lalu.
“Tersangka berinisial MA (35) warga Myanmar atau Pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, Lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Komisaris Besar Polisi (KBP) Fahmi Irwan Ramli, Senin (18/12/2023).
1. Langsung kabur saat baru mendarat, tapi ditangkap warga

Fahmi menceritakan kasus berawal dari mendaratnya satu unit kapal motor nelayan dengan nama lambung Nazma di kawasan pantai Dusun Blang Ulam, Gampong Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Minggu (10/12/2023) sekira pukul 07.00 WIB. Kapal itu membawa 137 orang (di berita sebelumnya disebut 135 orang) diduga pengungsi Rohingya.
Saat mendarat didapatkan informasi bahwa ada dua warga negara asing, berinisial MA dan AH yang ikut berlayar kemudian memisahkan diri dari kelompok. Namun keduanya dapat ditangkap oleh warga setempat dan diserahkan ke Kantor Kepolisian Pospol Lampanah.
Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa gawai milik kedua orang tersebut. Polisi menduga AH dan MA terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau people smuggling.
“Terkait pemindahan warga Etnis Rohingya dari Kamp Penampungan Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia,” ujar Fahmi.
2. AH bertugas mengkoordinir warga yang mau kabur dari kamp Cox's Bazar Bangladesh

Fahmi menyampaikan bahwa MA belakangan diketahui merupakan orang yang bertugas dan mengkoordinir warga Etnis Rohingya untuk kabur meninggalkan kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh menuju Indonesia.
“Dengan syarat, warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang,” kata Fahmi.
Mereka yang ingin kabur dari tempat pengungsian harus membayar uang sekitar Rp14 juta hingga Rp16 juta per orang. Uang itu digunakan untuk membeli keperluan bahan bakar serta makanan. Bahkan juga digunakan untuk membeli kapal motor yang mereka gunakan untuk berlayar.
“Kapal itu tidak gratis. Itu dibeli dengan harga 2 juta Taka atau sekitar Rp280 juta. Uangnya didapat dari warga yang dihimpun untuk diberangkatkan ke Indonesia,” jelas Fahmi.
“Keuntungan yang didapatkan tersangka bila bisa menyelundupkan yakni istri dan anaknya gratis kemari,” imbuhnya.
3. Pernah menjadi pengungsi di Aceh pada 2022 dan kabur ke Malaysia

MA yang berlayar membawa 135 orang warga Etnis Rohingya beserta satu orang rekannya berinisial AH, bukanlah pengungsi baru. Pria berusia 35 tahun yang berperan sebagai nahkoda itu sebelumnya pernah mendarat di Aceh pada 2022.
“Jadi sebenarnya tersangka ini pada 2022, pernah tinggal di pengungsian di Muara Batu, Aceh Utara. Kemudian dia melarikan diri melalui Dumai, Riau, ke Malaysia,” ungkap Fahmi.
“Dia sempat bekerja di Malaysia sekitar tujuh bulan, kemudian dia kembali ke Cox Bazar. Dia menghimpun orang-orang ini termasuk anak-anak dan istrinya yang dibawa dalam kelompok yang terdampar 137 orang,” ucap kapolresta Banda Aceh.
4. Diperkirakan masih ada tersangka lain

MA diduga kuat terlibat dalam kasus tindak pidana penyelundupan manusia dan dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ia ditahan Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, sejak Sabtu (16/12/2023).
Ada 11 orang saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Selain itu, ada kemungkinan penambahan tersangka. Ini baru bisa dipastikan bila ada unsur kuat untuk menjerat tersangka lain.
“Tentunya kami harus mengkonstruksikan hukumnya ini agar mereka bisa dijerat di pengadilan,” kata Fahmi.
“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” tegasnya.


















