Selain AS, sebelumnya Dit Reskrimsus Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya terkait dugaan Tipidkor dan penyalahgunaan wewenang pada pengadaan bebek yang menggunakan anggaran tahun di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara.
"Hasilnya, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sony.
Sony menyebutkan, penetapan empat orang tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Aceh, pada Kamis (30/9/2021) lalu.
Ia menjelasakan, dalam kasus tersebut diamankan dua tersangka berinisial MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AB selaku Pengguna Anggaran (PA) pengadaan bebek tersebut. Kemudian, dua orang lagi adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan dan juga sebagai Direktur CV BD, serta YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
"Semuanya telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam kasus yang sangat merugikan negara itu," sebutnya.